free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pandemi Covid-19, 3 Bulan Warga Sasaran Bisa Akses BLT Dana Desa

Penulis : Yuca Dewi - Editor : Dede Nana

25 - Apr - 2020, 03:05

Placeholder
(Foto:Ilustrasi)

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai (BLT).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa bisa digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang jadi sasaran.

"Istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau akrab disapa Gus Halim dalam video conference.

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga tidak mampu di desa, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, sebelumnya belum dapat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

"Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa," terang Gus Halim.

Batasan dan perkiraan anggaran program ini adalah 10% sampai 15% untuk dana desa di bawah Rp800 juta. Kemudian, bagi desa yang memperoleh Rp800 juta sampai Rp1,5 miliar, besarannya 15% sampai 20%.

Adapun desa yang mendapatkan dana desa Rp1 miliar sampai Rp1,2 miliar besarannya 20 sampai 25% dan dana desa Rp1,2 miliar sampai Rp2 miliar besarannya 25% sampai 30%.

BLT-Dana Desa ini akan disalurkan selama 3 bulan, sejak April 2020 dengan besaran sebesar Rp 600.000 per bulan per keluarga. Sehingga setiap keluarga mendapatkan Rp 1,8 juta selama 3 bulan. Untuk pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT dana desa ini dilakukan secara terfokus mulai dari RT, RW dan Desa, yang dijalankan oleh relawan desa Covid-19.

 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Pemerintahan madiun berita-madiun pandemi-covid-19 blt-dana-desa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Yuca Dewi

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---