Masyarakat Kota Malang yang tengah melakukan transaksi jual beli tanah, bangunan dan belum mengurus pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB), diimbau untuk segera melakukan pengurusan sebelum kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun depan.
“Maksimal tahun depan sudah tarif baru," tandas Sam Ade d'Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh Aremania tersebut.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, jika tahun ini masih ada waktu pengurusan sampai akhir November nanti. Biasanya pertengahan bulan Desember loket pelayanan BPHTB telah tutup.
"Jadi masih ada waktu pengurusan sampai akhir November nanti, karena umumnya pertengahan bulan Desember kami sudah closing loket pelayanan BPHTB,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai target Pajak BPHTB, dari data BP2D Kota Malang sampai pertengahan Oktober, perolehan pendapatan dari Pajak BPHTB baru di kisaran Rp 100 miliar. Untuk mencapai target Rp 205 miliar yang dipatok, kekurangan yang harus dikejar sampai akhir tahun nanti hampir 50 persen.
Karenanya, BP2D nantinya akan melakukan pemetaan potensi serta kajian mengenai penyesuaian tentang NJOP. Penyesuaian NJOP ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Penyesuaian bisa dilakukan tiap tiga tahun sekali.
Penyesuaian NJOP Kota Malang sendiri terakhir kali dilakukan pada 2014. Sementara hingga tahun ini, belum ada lagi penyesuaian NJOP. Hal itu juga sempat menjadi pertanyaan sejumlah pihak, termasuk Tim Korsupgah KPK.