Proses renovasi rumah bekas kediaman pahlawan nasional Bung Tomo dihentikan. Hal itu dikarenakan pemilik baru rumah nomor 6 di Jl Ijen, Kota Malang, tersebut belum memiliki izin atau rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menyampaikan, pemilik rumah tersebut telah memenuhi panggilan satpol PP. Setelah diterangkan bahwa runah tersebut merupakan bangunan cagar budaya, pemilik kemudian mengiyakan untuk tidak dilakukan pemugaran terlebuh dulu.
"Sudah dihentikan dan pemilik bangunan sudah tanda tangan surat pernyataan," katanya saat dihubungi MalangTIMES.
Priyadi menyampaikan, saat ini pemilik bangunan belum dapat diberi sanksi sebagaimana Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Selain bangunan masih dalam tahap akan ditetapkan, saat ini pemilik bangunan juga masih mengurus izin.
"Sanksi belum bisa kami berikan karena memang pamilik bangunan juga masih mengurus izinnya," terang Priyadi.
Sementara itu, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar perda berupa sanksi administrasi. Di antaranya teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin. Hal itu tertera dalam pasal 88 ayat 2.
Sebelumnya, arkeolog BPCB Jawa Timur Wicaksono Dwi Nugroho mengungkapkan, kabar akan direnovasinya rumah peninggalan Bung Tomo itu menjadi atensi pemerintah pusat. Sebab, rumah tersebut merupakan kediaman pahlawan nasional dan bernilai sejarah sangat tinggi. "Kami tidak mau kejadiannya seperti rumah Bung Tomo di Surabaya," ucapnya.
Wicaksono menjelaskan bahwa rumah yang sudah pindah kepemilikan itu akan terus didalami. Terutama terkait peristiwa penting apa yang dilakukan Bung Tomo selama menempati rumah bergaya jengki itu.