Konflik Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM) yang berlokasi di Jl Barito Kota Malang, tepatnya di samping Lapas Lowokwaru, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Malang (22/04/2019).
Dua terdakwa, yakni Rizfan Abudaeri SE (45), warga Jalan Simpang Bunga Krisan, Kota Malang, dan , Nanik Damayanti (47), warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, yang juga masih kerabat Rizfan, diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Keterangan palsu tersebut kemudian digunakan membuat akta baru dengan nama Yayasan Putra Indonesia (YPI) Bunulrejo yang dibuat oleh notaris Sulasiah Amini SH.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dewa Awatara dan Dymas Aji, menuntut kedua terdakwa dengan pasal kumulatif, yakni tiga pasal sekaligus. "Kedua terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif, yakni pasal 374, pasal 372, pasal 167 KUHP. Semua junto pasal 55. Ketiga pasal tersebut atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan serta memasuki ruangan wilayah orang tanpa izin," kata Dymas saat ditemui MalangTIMES (22/04/2019).
Ditanya lebih lanjut mengenai peran masing-masing terdakwa, JPU masih belum menjelaskan secara detail. Namun JPU hanya menjelaskan saat itu Nanik bertugas sebagai bendahara dalam yayasan dan Rizfan menjadi ketua II.
Tindakan keduanya ini mengakibatkan kerugian dari yayasan sekitar Rp 7 miliar. Sebab, uang yang masuk dari para peserta didikboleh terdakwa tidak dilaporkan serta disetorkan ke rekening yayasan. "Namun untuk lebih jelasnya peran para terdakwa, nantilah kita tunggu proses persidangan selanjutnya, saat pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Raden Mas MH Agus Rugiarto SH MH mengatakan akan mengajukan eksepsi dari pembacaan dakwan jaksa penuntut umum (JPU).b"Belum ada pembatalan dari Akta Nomor 1970.vtentunya kami akan mengajukan pembelaan," ucapnya.
Seperti yang pernah diberitakan MalangTIMES sebelumnya, konflik internal yayasan yang menaungi Akademi Farmasi (Akfar), Akademi Analis Farmasi dan Makanan (Akfarma) serta SMK Putra Indonesia Malang itu terus memanas dan tak kunjung selesai. Terjadi dualisme yayasan, yakni Yayasan Putra Indonesia (YPI) dan Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM). Keduanya sama-sama ngotot mengaku sebagai pengelola yang sah.
Dan setelah proses panjang, akhirnya terjadi penahanan Rizfan dan Nanik setelah keduanya dilaporkan telah melakukan penggelapan dan memasuki yayasan tanpa izin serta memberikan keterangan palsu dalam akta otentik oleh pihak YPIM.