Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Konflik Yayasan YPIM, Mantan Ketua II dan Mantan Bendahara Didakwa Tiga Pasal

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

23 - Apr - 2019, 14:20

Placeholder
Kedua terdakwa berbaju oranye saat akan menjalani sidang. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Konflik Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM) yang berlokasi di Jl Barito Kota Malang, tepatnya di samping Lapas Lowokwaru, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Malang (22/04/2019).

Dua terdakwa, yakni Rizfan Abudaeri SE (45), warga Jalan Simpang Bunga Krisan, Kota Malang, dan , Nanik Damayanti (47), warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, yang juga masih kerabat Rizfan, diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Keterangan palsu tersebut kemudian digunakan membuat akta baru dengan nama Yayasan Putra Indonesia (YPI) Bunulrejo yang dibuat oleh notaris Sulasiah Amini SH.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dewa Awatara dan Dymas Aji, menuntut kedua terdakwa dengan pasal kumulatif, yakni tiga pasal sekaligus. "Kedua terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif, yakni pasal 374, pasal 372, pasal 167 KUHP. Semua junto pasal 55. Ketiga pasal tersebut atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan serta memasuki ruangan wilayah orang tanpa izin," kata Dymas saat ditemui MalangTIMES (22/04/2019).

Ditanya lebih lanjut mengenai peran  masing-masing terdakwa, JPU masih belum menjelaskan secara detail. Namun JPU hanya menjelaskan saat itu Nanik bertugas sebagai bendahara dalam yayasan dan Rizfan menjadi ketua II.

Tindakan keduanya ini mengakibatkan kerugian dari yayasan sekitar Rp 7 miliar. Sebab, uang yang masuk dari para peserta didikboleh terdakwa tidak dilaporkan serta disetorkan ke rekening yayasan. "Namun untuk lebih jelasnya peran para terdakwa, nantilah kita tunggu proses persidangan selanjutnya, saat pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Raden Mas MH Agus Rugiarto SH MH mengatakan akan mengajukan eksepsi dari pembacaan dakwan jaksa penuntut umum (JPU).b"Belum ada pembatalan dari Akta Nomor 1970.vtentunya kami akan mengajukan pembelaan," ucapnya.

Seperti yang pernah diberitakan MalangTIMES sebelumnya,  konflik internal yayasan yang menaungi Akademi Farmasi (Akfar), Akademi Analis Farmasi dan Makanan (Akfarma) serta SMK Putra Indonesia Malang itu terus memanas dan tak kunjung selesai. Terjadi dualisme yayasan, yakni Yayasan Putra Indonesia (YPI) dan Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM). Keduanya sama-sama ngotot mengaku sebagai pengelola yang sah.

Dan setelah proses panjang, akhirnya terjadi penahanan Rizfan dan Nanik setelah keduanya dilaporkan telah melakukan penggelapan dan memasuki yayasan tanpa izin serta memberikan keterangan palsu dalam akta otentik oleh pihak YPIM. 

 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas konflik-yayasan-ypim yayasan-putra-indonesia-malang mantan-ketua-ii-dan-mantan-bendahara sidang-pertama pengadilan-negeri-kota-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---