Persoalan tapal batas Gunung Kelud antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri hingga kini masih belum terselesaikan. Pemicunya, Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan putusan terkait Kasasi yang diajukan pihak Kediri.
Ketua Tim Advokasi Penyelesaian Konflik Gunung Kelud Blitar, Suyanto, mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu putusan MA tersebut. Sebelumnya, Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri telah bersama-sama melakukan pengukuran tapal batas melalui fasilitasi Pemprov Jatim. Namun tidak ditemukan kesepakatan.
“Ada beberapa titik yang belum ada sepakat, antara Sumberasri (Kabupaten Blitar) dan Ngancar (Kabupaten Kediri) hingga puncak. Karena ada ketidaksepakatan antara dua belah pihak maka menjadi keputusan MA untuk memutuskan setelah pihak Kediri melayangkan Kasasi. Kasasi itu dilayangkan Kediri setelah MA menilai keputusan Gubernur yang sebelumnya memenangkan Kediri terkait Kelud belum memenuhi syarat,” ucap Suyanto, Kamis (20/12/2018).
Dengan belum adanya keputusan, sambung dia, untuk saat ini Gunung Kelud yang disengketakan berstatus Quo. Yang artinya bukan milik Kabupaten Blitar maupun Kabupaten Kediri.
“Kurang lebih satu tahun MA belum memberikan keputusan. Sambil menunggu putusan, kami siapkan bukti-bukti tapal batas yang seharusnya menjadi milik Kabupaten Blitar,” tuntasnya.
Apa yang disampaikan Suyanto tersebut bukan tanpa alasan. Sebab jika melihat kajian historis serta kajian para akademisi, kawah Gunung Kelud yang diklaim oleh Kabupaten Kediri sejatinya merupakan milik Kabupaten Blitar.(*)