Pemerintah resmi menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk Vape mulai 1 Oktober 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Adapun tarif yang dikenakan yakni sebesar 57 persen.
Dengan diterapkannya aturan tersebut, Bea Cukai Blitar pun kian gencar melakukan sosialisasi, penertiban dan monitoring Vape yang dipasarkan di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Lina Andriani, mengatakan sebelumnya pengenaan tarif cukai atas Vape dilakukan pada 1 Juli 2018. Namun pemerintah merelaksasi penerapan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk Vape hingga 1 Oktober 2018. Dari sini ternyata ada kendala, stok Vape milik pedagang di kurun waktu Juli hingga Oktober ternyata tidak habis.
"Banyak pedagang Vape berbondong-bondong datang ke kantor kami, mereka minta solusi. Solusi yang kami berikann ya Vape tak bercukai itu diretur saja dikembalikan ke pabrik. Nanti biar pabrik yang melekati Vape itu dengan pita cukai," ucap Lina Andriani kepada BLITARTIMES, Senin (12/11/2018).
Dikatakan, mengembalikan Vape tak bercukai merupakan satu-satunya solusi paling aman bagi para pedagang. Karena bila Vape tak bercukai tersebut tetap dijual di pasaran akan membawa pedagang tersandung masalah hukum. Menjual Vape tanpa cukai akan dijerat Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2017.
"Kita akan terus monitoring peredaran Vape di wilayah kerja kami. Dan kalaupun tetap kami jumpai Vape tanpa cukai maka pedagang akan kami jerat dengan Pasal 54. Sanksinya lumayan berat, pidana atau denda berupa 10 kali nilai cukai."
Lanjut Lina menyampaikan, di wilayah hukum Bea Cukai Blitar peredaran Vape terbanyak ada di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Sementara di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Trenggalek peredaran Vape tidak terlalu banyak.(*)