25 Anak Terlantar di Kota Malang Resmi Ditetapkan Memiliki Wali Hukum
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
28 - Aug - 2025, 01:58
JATIMTIMES - Untuk pertama kalinya, Sidang Perwalian digelar secara terpadu di Kota Malang oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Total ada sebanyak 25 anak terlantar kini resmi memiliki wali yang sah secara hukum.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengapresiasi inisiatif PA dan Kejari dalam menyelenggarakan program ini. Menurutnya, penetapan perwalian penting untuk memastikan hak-hak anak yang ditelantarkan tetap terpenuhi.
Baca Juga : Pangeran Benawa: Pewaris Pajang di Pusaran Kudus, Demak, dan Mataram
“Keinginan kita, anak-anak yang kurang beruntung dalam keluarga tidak lagi mengalami hambatan dalam pengurusan administrasi. Dengan penetapan perwalian ini, mereka memiliki wali yang sah untuk mengurus pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Ali, Kamis (28/8/2025).
Ali menyebut, dari total 40 berkas pengajuan yang masuk, hanya 25 yang memenuhi syarat untuk disidangkan. Sisanya masih harus melengkapi dokumen, termasuk pelepasan perwalian dari orang tua kandung yang masih terdata di Dukcapil. “Hari ini sidang pertama, ke depan akan kita lanjutkan bagi anak-anak lain yang belum mendapatkan penetapan,” imbuhnya.
Ia pun menilai bahwa program tersebut menjadi hal yang sangat penting. Sebab Undang-undang telah mengamanatkan bahwa anak terlantar menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk Pemkot Malang. "Secara ekonomi sudah ada, baik dari yayasan maupun pribadi. Secara administrasi itu menjadi tanggung jawab kami (Pemkot) Malang," tuturnya.

Dengan demikian, dirinya berharap nantinya beberapa keluhan soal anak yang terlantar dapat terselesaikan. Menurutnya, keluhan biasanya muncul karena anak yang bersangkutan kesusahan mendapatkan sekolah karena permasalahan administrasi.
"Sehingga keluhan dari yayasan atau pribadi untuk pengurusan anak masuk sekolah, tidak lagi menjadi masalah. Karena nanti masuk di KK wali tersebut. Kalau belum mendapatkan akta lahir, Dukcapil juga akan mengeluarkan akta lahir bagi anak anak yang diajukan perwalian hari ini," pungkas Ali.
Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Rendita Putri, menjelaskan bahwa 25 anak yang disidangkan berasal dari pemohon individu maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). “Berkas yang masuk ke kami ada 29 anak, setelah verifikasi ada 25 yang lolos ke sidang perwalian hari ini. Sisanya diproses dengan mekanisme berbeda,” terangnya.
Baca Juga : Terdakwa Pencemaran Nama Baik Mantan Wapres Masih Bebas, Warga Jember Gugat Jaksa Agung
Menurut Rendita, seluruh anak yang disidangkan merupakan korban penelantaran keluarga kandung. Usia mereka bervariasi, mulai dari satu tahun hingga di bawah 17 tahun. “Ada yang diketahui orang tuanya tapi ditinggalkan begitu saja, ada juga yang ditemukan lembaga tanpa diketahui orang tuanya. Tujuan penetapan ini untuk melindungi mereka secara hukum agar tidak kembali mengalami penelantaran,” ujarnya.
Rendita menambahkan, wali yang ditetapkan berasal dari individu maupun yayasan yang selama ini secara sukarela mengasuh anak-anak tersebut. “Rata-rata mereka sudah merawat anak sejak lahir, kemudian mengurus legalitas perwalian ini,” jelasnya.
