free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Mantan Wapres Masih Bebas, Warga Jember Gugat Jaksa Agung

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

28 - Aug - 2025, 07:40

Loading Placeholder
M. Husni Thamrin yang sudah di Jakarta untuk menghadiri sidang perdana gugatannya terhadap Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, Kejari Jaksel, dan hakim pengawas.

JATIMTIMES - Terdakwa pencemaran nama baik mantan Wapres RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, sudah divonis 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2019. Putusan itu juga dikuatkan dengan putusan MA Nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 28 Oktober 2018 jo., serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018.

Namun hingga saat ini, 6 tahun berselang, Silfester Matutina tidak kunjung dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Hal ini membuat warga Kaliwates, Jember, M. Husni Thamrin, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : Vonis Ringan, Kakek di Malang Cabuli 7 Bocah Hanya Dihukum 8 Tahun Penjara

Menurut Thamrin, gugatan ini dilakukan karena pihaknya menilai, tidak dieksekusinya Silfester  oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk ancaman serius dalam prinsip keadilan. 

Bahkan gugatan terhadap Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta hakim pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, yang agenda sidangnya digelar hari ini Kamis 28 Agustus 2025.

"Sidang perdana digelar hari ini dan gugatan ini kami lakukan karena kami sebagai warga negara Indonesia, hak konstitusinya sudah dirugikan dengan hal ini," ujar Thamrin melalui sambungan telepon Kamis (28/8/2025) pagi.

Thamrin menambahkan, tidak dilakukannya eksekusi terhadap terdakwa yang putusannya sudah inkrah  menyebabkan tidak ada kepastian hukum yang dampaknya merugikan masyarakat Indonesia.

"Tidak dieksekusinya Silfester Matutina membuktikan bahwa penegakan hukum tebang pilih. Ini menjadi preseden buruk bagi negara yang dalam konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum,” bebernya.

Thamrin menuntut agar empat tergugat dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum dengan denda sebesar Rp 4 rupiah.

Gugatan ini juga menyoroti peran hakim pengawas di PN Jakarta Selatan yang memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan putusan pidana sesuai Pasal 277 KUHAP.

Baca Juga : Sambut September Hitam, HMI Komisariat Hukum Brawijaya: Penyelesaian Kasus Munir Stagnan

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dengan nomor perkara 96/Pra.Pid/2025/PN Jakarta Selatan. 

Sidang perdana kasus gugatan ARUKKI itu sejatihya digelar hari Senin 25 Agustus 2025 kemarin. Namun pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir, sehingga sidang akan digelar pada 1 September 2025 mendatang. 

Sebagai informasi, Silfester dipidana dalam kasus pencemaran nama baik terkait pernyataannya pada 2017 yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama pada 30 Juli 2018, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding. Pada kasasi, hukuman diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara,  Kapuspen Kejaksaan Agung RI yang juga mantan Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa tidak segera dieksekusinya Silfester pada tahun 2019 dikarenakan yang bersangkutan menghilang, ditambah dengan pandemi covid-19. 

"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid-19. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan," ungkapnya.

Anang kembali ditanya soal eksekusi Silfester pada 19 Agustus lalu. Namun dia hanya meminta masyarakat untuk menunggu hasil sidang peninjauan kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---