Korban Dugaan Pelecehan Dokter Dilaporkan Balik, Kasusnya Naik Penyidikan
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
25 - Jul - 2025, 07:43
JATIMTIMES - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan dokter Persada Hospital, yakni dr AY, kepada korban QAR (31), warga Bandung, Jawa Barat, masuk pada tahapan penyidikan. Dimulainya penyidikan tersebut pada 21 Juli 2025.
Hal tersebut dibeberkan penasihat hukuk korban QAR, Satria Marwan, Jumat (25/7/2025). “Kami dari kuasa hukum Q korban TPKS oleh dr AY ingin memberitahukan bahwa laporan terhadap QAR oleh dr Yoga mengenai dugaan pelanggaran UU ITE telah resmi masuk ke ranah penyidikan,” ucap Satria.
Baca Juga : Curi Sepeda Motor, Pria di Tulungagung Kepergok Warga
Dengan dinaikkannya pada tahapan penyidikan, penyidik bakal kembali memanggil QAR di Polresta Malang Kota. Undangan pemeriksaan pada tahapan tersebut sudah dilayangkan kepada QAR.
Dalam undangan tersebut, penyidik meminta QAR memenuhi panggilan pada Jumat 8 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB. Rencananya QAR bakal memenuhi panggilan tersebut dan terbang lagi dari Bandung ke Malang.
“QAR sendiri akan hadir dalam pemeriksaan tahap penyidikan untuk memberikan keterangan pertama sebagai saksi pada 8 Agustus 2025,” imbuh Satria.
Dengan naiknya tahapan ini, korban bersama penasihat hukum bakal menghadapi kasus tersebut. “Ya kita hadapi, kita harus lawan. Ini kan upaya pembungkaman,” tegas Satria.
Terpisah, korban QAR mengaku meski ada rasa trauma akibat kisah kelamnya itu. Dia berupaya untuk tetap tenang menghadapi masalah tersebut.
“Insya Allah bakal kooperatif kok. Ya jadi korban, ya masih trauma, eh dilaporin juga. Gak apa-apa. Kita ikutin saja proses hukumnya ya,” ujar QAR.
Untuk diketahui QAR dipanggil penyidik buntut dokter AY melaporkannya kepada Polresta Malang Kota pada 18 April 2025 silam. Laporan ini lebih awal karena QAR melaporkan kejadian kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY pada hari yang sama namun sore hari.
Alasan dokter AY melaporkan QAR adalah karena telah mengunggah fotonya tanpa sensor di akun Instagram pribadinya. Ini yang membuat dokter AY melaporkan QAR.
Hingga saat ini, dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan QAR pada 18 April 2025 lalu, polisi telah menetapkan dokter AY sebagai tersangka. Prosesnya pun tetap berjalan. Berkas rencana bakal diserahkan pada jaka penuntut umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban QAR mengungkapkan kisah kelamnya di mesia sosial Instagramnya pada 15 April 2025 silam. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY.
Tak hanya QAR asal Bandung. Setelah unggahan itu ramai, ada korban lainnya, yakni A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagian kewanitaan QAR.
Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
