JATIMTIMES - Kasus pencabulan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu sekolah terhadap seorang remaja putri di Kota Batu kini statusnya sudah penyidikan. Tim Satreskrim Polres Batu telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan tersangka dan beberapa alat bukti.
Tersangka, Suprayitno (57), ASN salah satu sekolah di Kecamatan Batu kini berbaju tahanan. Ia menjalani proses hukum atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar putri, SA yang diketahui keponakannya sendiri. Perbuatan cabul dilakukannya sejak 2022 lalu.
Baca Juga : Langit Mangadeg Menangis: Ketika Pangeran Sambernyawa Dibaringkan di Pusara Para Raja
Sebelumnya, Polres Batu mengamankan Suprayitno setelah penyelidikan laporan korban beberapa waktu lalu. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bukti sejumlah video rekaman menguatkan bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto mengatakan, aksi pelaku dilakukan terus menerus pada 2022, 2023, dan terakhir di rumah korban pada 2025. Dalam aksi keji pelaku yang terbaru, korban barulah mengirim isyarat melalui simbol empat jari tanda minta tolong ke temannya.
"Korban merekam dalam video pada saat perbuatan pelaku dilakukan tahun 2025," jelas Joko kepada awak media, belum lama ini.
Video tersebut juga menjadi penguat alat bukti pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban. Sedikitnya empat saksi telah diperiksa atas kejadian tersebut.
Untuk tindak lanjut pendalaman, polisi membuka kemungkinan akan melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa jika diperlukan. Hal ini berkaitan dengan isyarat korban yang disampaikan melalui panggilan video.
"Sementara dari proses penyidikan 2 alat bukti sudah terpenuhi, jadi kami belum melibatkan ahli bahasa. Tapi nanti jika diperlukan, kita pasti melibatkan ahli bahasa," ungkap Kanit PPA, Ipda Dedy Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, saat ini polisi menyebut masih melakukan pendekatan khusus bagi korban. Mengingat korban masih dibawah umur dan merupakan pelajar aktif. Pendampingan psikologis tengah diupayakan menggandeng Pemkot Batu.
Baca Juga : Gedung Pondok Jatim Park Kebakaran, Tamu Hotel Dipindahkan
"Sudah dari DP3A-KB melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus pencabulan terhadap SA oleh okum ASN bernama Supriyanto tengah ditangani Polres Batu. Perbuatan cabul pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2022, berulang di tahun 2023, dan dilakukan kembali pada Mei tahun 2025. Kini terduga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah melakukan visum obgyn.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan 12 Juli 2025. Menurut pengakuan terduga pelaku, perbuatan pencabulan teranyar dilakukan 30 Mei 2025 di dalam rumah di Kecamatan Batu. Terduga pelaku melakukan pencabulan dengan menyentuh beberapa bagian tubuh korban yang serta mencium korban.
Pencabulan terhadap anak oleh tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kini, korban dalam pendampingan keluarga.