JATIMTIMES - Upaya pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial NEP (27), warga setempat, diamankan warga setelah aksinya mencoba membawa kabur sepeda motor gagal total. Ia tertangkap tangan saat hendak menyalakan motor menggunakan kunci kontak yang dibawanya sendiri.
Menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang pada Jumat 25 Juli 2025, kronologi kejadian bermula saat korban baru saja pulang dari Pasar Ngunut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi, 20 Juli 2025, sekitar pukul 07.45 WIB.
Sekira pukul 07.00 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih merah tahun 2015 dengan nomor polisi AG 4712 RDS di halaman rumah. Dia lalu masuk rumah tanpa mengunci kendaraannya dengan pengaman tambahan.
Baca Juga : Maling Motor Asal Surabaya Dilumpuhkan, Beraksi di 29 TKP
“Saat itu korban baru pulang dari pasar dan memarkir motor di halaman rumah. Motor itu ditinggal begitu saja karena korban langsung masuk ke dalam rumah,” jelas Ipda Nanang dalam keterangannya pada Jumat (25/7).
Sekitar setengah jam kemudian, saksi yang juga kakak korban, Pranti, sedang berjualan es di halaman rumah. Ia melihat seorang pria berjalan kaki dari arah timur, mendekat ke halaman, dan memesan es sari mangga. Namun, pria itu tidak hanya berhenti di situ. Ia kemudian langsung duduk di atas sepeda motor yang terparkir di halaman.
Sikap mencurigakan pelaku tidak luput dari perhatian saksi. Saat menyiapkan pesanan, Pranti memperhatikan bahwa pria tersebut tampak mengeluarkan sesuatu dari saku celananya. Ia ternyata mengeluarkan kunci kontak motor dan mencoba menyalakan sepeda motor Honda Beat milik adiknya.
“Saat saksi menyiapkan pesanan, dia memperhatikan gerak-gerik pria tersebut yang mencurigakan. Terduga pelaku terlihat mengeluarkan kunci kontak dari saku celananya dan mencoba menyalakan motor menggunakan kunci tersebut. Menyadari gelagat mencurigakan, saksi segera menegur pelaku dan memanggil korban,” lanjut Ipda Nanang.
Korban yang mendengar teriakan dari luar langsung keluar rumah. Ia bersama sang kakak segera mengamankan pria tersebut. Beruntung, pelaku belum sempat membawa kabur motor, sehingga tidak terjadi kerugian secara materiel.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan ke pihak Polsek Ngunut untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Baca Juga : Tersangka Pembunuhan PSK di Losmen Windu: Tak Berniat Membunuh
Berdasarkan kejadian ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015, STNK kendaraan tersebut, dan satu buah kunci kontak motor Honda matik milik pelaku yang diduga digunakan untuk mencuri.
“Barang bukti yang turut diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, tahun 2015, beserta STNK dan 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda matik,” jelas Ipda Nanang.
Meskipun tidak ada kerusakan pada motor dan upaya pencurian digagalkan, korban mengaku tetap merasa waswas jika harus meninggalkan kendaraannya tanpa pengawasan. Rasa trauma juga dirasakan korban, terlebih karena kejadian ini berlangsung di halaman rumah sendiri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Jo. 53 KUHP,” tandas Ipda Nanang.