Dosen Hukum Didik Ingatkan Pemerintah Transparansi Pengelolaan Koperasi Merah Putih
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
26 - Jul - 2026, 06:59
JATIMTIMES - Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa.
Namun, program tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada pencapaian jumlah koperasi yang berhasil dibentuk. Persoalan tata kelola, transparansi, dan pengawasan justru menjadi ujian utama agar program tersebut tidak kehilangan tujuan awalnya.
Baca Juga : UIN Malang Perkuat Identitas Keilmuan, Buka S2 Hukum Ekonomi Syariah di Tengah Tren Rasionalisasi Prodi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Didik Lestariyono, S.H., M.H menilai Program Koperasi Desa Merah Putih patut diapresiasi karena memiliki dasar konstitusional yang kuat.
“Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu kebijakan strategis yang patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus menghidupkan kembali peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional,” ungkap Didik.
Menurutnya, program tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. “Secara konstitusional, kebijakan tersebut memiliki legitimasi yang kuat karena selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Didik.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tujuan besar program tidak otomatis menjamin keberhasilan pelaksanaannya. Justru, semakin besar skala program, semakin besar pula tuntutan terhadap tata kelolanya.
“Dalam perspektif hukum tata negara, keberhasilan suatu kebijakan publik tidak pernah ditentukan semata oleh besarnya anggaran ataupun banyaknya koperasi yang berhasil dibentuk,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan program harus diukur dari kualitas tata kelola pemerintahan yang menopang seluruh proses pelaksanaannya. Mulai dari perencanaan, pembentukan koperasi, pengelolaan aset, penyaluran pembiayaan, hingga pertanggungjawaban.
“Negara hukum tidak hanya menuntut adanya dasar hukum yang sah, tetapi juga menghendaki agar setiap kebijakan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Ia mengingatkan, program dengan tujuan mulia tetap berpotensi kehilangan legitimasi apabila pengawasan dan tata kelolanya lemah. Terlebih, Koperasi Desa Merah Putih melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat.
“Semakin besar skala suatu program pemerintah, semakin besar pula tuntutan agar seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menilai, kompleksitas pelaksanaan program tersebut berpotensi memunculkan persoalan apabila tidak diimbangi sistem pengawasan yang kuat.
Baca Juga : Jangkau 720 Titik Pertemuan, 120 Anggota DPRD Jatim Turun Reses Serap Aspirasi
“Potensi penyalahgunaan kewenangan dapat muncul dalam proses pembentukan koperasi, penentuan kepengurusan, pengelolaan aset, penyaluran pembiayaan, maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” ujarnya.
Namun, potensi tersebut menurutnya bukan alasan untuk menolak program. Sebaliknya, hal itu harus menjadi peringatan agar pemerintah membangun sistem pengawasan sejak awal.
“Risiko tersebut bukan alasan untuk menolak program, melainkan alasan untuk memperkuat tata kelolanya sejak awal,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang. “Pemerintah perlu memastikan proses pembentukan koperasi dilakukan secara transparan dan membuka akses publik terhadap laporan keuangan,” katanya.
Selain itu, ia mendorong pemanfaatan sistem digital yang terintegrasi untuk memantau arus keuangan dan kinerja koperasi. Koperasi yang mengelola dana dalam jumlah besar juga dinilai perlu menjalani audit independen. “Standar kompetensi bagi seluruh pengurus koperasi juga perlu ditetapkan melalui sertifikasi dan pelatihan berkala,” ujarnya.
Pengawasan, lanjutnya, juga harus melibatkan berbagai pihak. Sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, aparat pengawas internal, BPKP, dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mencegah penyimpangan.
Namun, pendekatan preventif tetap harus diutamakan. Edukasi, pendampingan hukum, dan penguatan budaya integritas dinilai lebih penting daripada hanya mengandalkan penindakan setelah penyimpangan terjadi.
“Keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang berdiri, tetapi juga dari kemampuan pemerintah membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
