JATIMTIMES – Di tengah tren penataan bahkan penutupan sejumlah program studi di berbagai perguruan tinggi karena dinilai tidak lagi sejalan dengan kebutuhan pasar kerja, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang justru mengambil langkah sebaliknya. Kampus Ulul Albab ini memilih memperluas pengembangan keilmuan melalui pembukaan Program Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) sebagai bagian dari penguatan identitas akademik.
Langkah tersebut ditandai dengan diterimanya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 777 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Program Magister di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Keputusan yang ditetapkan Menteri Agama pada 3 Juni 2026 itu secara resmi diterima universitas pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kehadiran program studi baru ini dipandang bukan sekadar menambah jumlah program magister. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi UIN Maliki Malang dalam mempertahankan karakter sebagai perguruan tinggi Islam yang menempatkan pengembangan ilmu-ilmu keislaman sebagai fondasi utama, tanpa mengabaikan perkembangan ilmu pengetahuan modern.
Wakil Rektor Bidang Pengembangan Lembaga UIN Maliki Malang, Prof. Dr. H.M. Abdul Hamid, mengatakan pendirian Program Magister Hukum Ekonomi Syariah merupakan implementasi dari komitmen Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, untuk menjaga keseimbangan komposisi keilmuan di lingkungan kampus.
"Komitmen Ibu Rektor adalah menjaga keseimbangan jumlah program studi rumpun ilmu agama dan rumpun ilmu umum," ujar Prof. Abdul Hamid.
Menurutnya, jumlah program studi rumpun ilmu umum tidak boleh melampaui rumpun ilmu agama agar kekhasan UIN sebagai perguruan tinggi Islam tetap terpelihara.
"Dengan diterbitkannya izin Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah ini, komitmen tersebut kembali ditegaskan agar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tidak kehilangan keunikan dan identitas keilmuannya," katanya.
Ia menjelaskan, pembukaan program studi tersebut juga memiliki arti strategis di tengah perubahan kebijakan pendidikan tinggi nasional yang belakangan diwarnai wacana rasionalisasi program studi.
"Saat ini berkembang berbagai isu mengenai penutupan program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan lapangan kerja," ungkapnya.
Namun demikian, menurut Prof. Abdul Hamid, UIN Maliki Malang memilih tetap mengembangkan disiplin ilmu yang dinilai penting bagi pembangunan akademik dan peradaban.
Baca Juga : Alfamart Gelar Posyandu di Kabupaten Malang, Sasar Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Program Sahabat Posyandu
"Kami tetap mengawal pengembangan satu disiplin keilmuan karena program studi tidak semata-mata didirikan untuk mencetak tenaga kerja," ujarnya.
Ia menegaskan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan pasar kerja.
"Program studi juga harus menjadi ruang untuk melahirkan ilmuwan, akademisi, dan pemikir yang hebat serta bermartabat," tegasnya.
Program Magister Hukum Ekonomi Syariah diharapkan menjadi wadah lahirnya akademisi, peneliti, praktisi, dan pemikir yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum ekonomi Islam. Lulusannya diharapkan mampu menjawab perkembangan ekonomi syariah, industri halal, keuangan syariah, hingga dinamika hukum bisnis syariah yang terus berkembang di tingkat nasional maupun global.
Kehadiran program studi ini sekaligus menegaskan arah pengembangan UIN Malang Malang sebagai perguruan tinggi Islam yang tetap konsisten menjaga keseimbangan antara relevansi terhadap perkembangan zaman dan komitmen terhadap misi keilmuan Islam.