Kejari Siapkan Dakwaan terhadap Selebgram Isa Zega, Tersangka Pencemaran Nama Baik Istri Juragan 99
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
12 - Feb - 2025, 06:14
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang sedang menyiapkan dakwaan terhadap selebgram transgender Isa Zega, Rabu (12/1/2025). Hal itu menyusul pelimpahan tahap II terhadap tersangka Isa Zega atas kasus pencemaran nama baik kepada istri Juragan 99.
Perkembangan penanganan perkara yang menjerat Isa Zega tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto. "Kemarin kami menerima pelimpahan atau tahap II dari penyidik. Kemudian telah kami lakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga : Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebagaimana diberitakan, selebgram Isa Zega telah dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang sejak Selasa (11/2/2025) malam. Meski demikian, selebgram transgender itu tidak langsung ditempatkan bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.
Sebaliknya, tersangka pencemaran nama baik itu masih harus menjalani masa pengenalan lingkungan (penaling) pada ruang tahanan khusus. Masa penaling berlangsung selama tujuh hari dan diharapkan Isa Zega bisa beradaptasi sehingga bisa dipindah ke ruang tahanan reguler.
Sementara itu, selama ditahan usai pelimpahan tahap II, Kejari Kabupaten Malang segera menyusun dakwaan terhadap Isa Zega. "Setelah tahap II ini, kami akan segera siapkan dakwaan untuk segera kami limpahkan ke pengadilan," ujar Deddy yang juga menjabat sebagai kasi intelijen Kejari Kabupaten Malang.
Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang Agus Eko Wahyudi menerangkan, nantinya setelah berkas perkara Isa Zega dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, tahap selanjutnya ialah menunggu jadwal sidang.
Sementara itu, sembari menunggu penetapan jadwal sidang, tersangka Isa Zega akan ditahan di Lapas Wanita Malang dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
"Jika sebelum 20 hari penahanan sudah ada penetapan jadwal sidang, maka akan kami serahkan. Selanjutnya untuk penahanan terhadap tersangka menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen," pungkasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya