Tak Ingin Kota Pahlawan Terus Tercoreng Kasus Asusila, Komisi D DPRD Surabaya Gelar Rapat Koordinasi
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
07 - Feb - 2025, 05:28
JATIMTIMES – Merespon kasus asusila yang terjadi di Surabaya yang kini telah ditangani Polda Jatim, Komisi D DPRD Surabaya menggelar acara rapat koordinasi (rakor) tentang permasalahan pengawasan panti asuhan dan perlindungan anak dengan beberapa pihak terkait.
Para pihak terkait itu di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah (BPKAD) Kota Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Surabaya (DP3APPKB), Dinsos, Satpol-PP, Bagian Pemerintahan dan Kesra juga Ketua LPA Jatim, Lurah dan Camat.
Baca Juga : Aksi Demonstran di Surabaya Minta Tuntut Pengusutan Kasus Korupsi Era Presiden Jokowi
Rapat koordinasi dipimpin Lutfiyah Wakil Ketua Komisi D yang pada semangatnya agar Kota Surabaya benar-benar menjadi kota layak anak. Sehingga bisa menjaga dan memberikan perlindungan sebagaimana mestinya.
Beberapa anggota dewan menyampaikan soal pentingnya peran dan pengawasan dari Pemkot Surabaya melalui OPD terkait untuk memberikan pembinaan secara langsung dengan cara kunjungan rutin ke seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) termasuk Panti Asuhan.
“Memberikan konsultasi kepada para anak penghuni LKS, diajak bicara soal apapun termasuk soal kehidupannya di dalam, apakah ada masalah atau tidak. Sehingga jika ada kemungkinan keberadaan predator bisa diketahui lebih dini,” kata salah satu anggota Komisi D Arjuna Rizki Dwi Krisnayana saat rakor berlangsung.
Menjawab hal tersebut, Anna Fajriatin Kadinsos Surabaya menegaskan bahwa TKP yang sedang diramaikan tersebut bukan Panti Asuhan. Tetapi statunya pernah menjadi tempat klinik bersalin namun ijinnya telah dicabut karena kasus aborsi.
“Jadi lokasi itu bukan Panti Asuhan. Bahkan kami telah memperingatkan kepada ybs (kini tersangka-red) dua kali untuk datang di tahun 2024, tetapi tidak pernah muncul. Jadi itu lebih ke tempat tinggal biasa karena dihuni oleh istri dan anak-anaknya, tidak ada aktifitas layaknya Panti Asuhan,” jelasnya.
Atas kondisi itulah, beberapa OPD terkait di lingkup Pemkot Surabaya tidak bisa bergerak lebih jauh karena tidak masuk kategori sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang salah satiny adalah Panti Asuhan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya