Benarkah Gaji 13 dan 14 PNS Dihapus? Ini Faktanya Menurut Pemerintah
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
05 - Feb - 2025, 06:21
JATIMTIMES - Media sosial khususnya X saat ini tengah dihebohkan dengan kabar penghapusan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 tahun ini menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran tahu ini.
Baca Juga : Kekosongan 351 Kepala Sekolah di Kabupaten Malang Tunggu Petunjuk Pusat
Kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun @killu***, Senin (3/2/2025) yang melampirkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut.
Isu ini kemudian semakin ramai diperbincangkan setelah seorang kreator konten TikTok dengan akun @gadiscantique12 ikut mengangkat topik tersebut. Dalam unggahannya, ia menyampaikan keresahan terkait dampak kebijakan ini terhadap keuangan para PNS.
“Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ujar kreator konten tersebut.
"Kalau benar-benar dihapus, gimana sih nasib keuangan para PNS, apakah bisa berdampak besar untuk perekonomian mereka. Di sisi lain, ini sebagai langkah efisiensi anggaran. Tapi apakah keputusan ini lebih baik dan banyak dampak positif atau malah sebaliknya?" lanjutnya.
Lantas benarkah kabar tersebut? Ini faktanya menurut pemerintah.
Menpan RB dan Kemenkeu Buka Suara
Menanggapi kabar yang beredar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan, peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum bisa dipastikan.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Rini menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, serta penerima pensiun.
"Kebijakan ini diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai," jelasnya...