Oknum Pengacara di Kota Malang Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
31 - Jan - 2025, 06:41
JATIMTIMES - Oknum pengacara berinisial VA dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 590 juta. VA dilaporkan korbannya yakni Otje Suan Dito.
Kronologi bermula saat Otje Suan Dito mempercayakan VA sebagai kuasa hukumnya sejak Juli 2023. Saat itu, Otje mempercayakan VA sebagai kuasa hukum untuk menangani sebuah perkara.
Baca Juga : Rekaman CCTV Turut Jadi Bukti, Polisi Duga Bayi Dibuang Usai Perawatan
Akan tetapi, berjalan satu tahun, Otje tidak menemukan perkembangan pada kasus yang ditangani VA. Bahkan, Otje tidak mendapatkan laporan terkait perkembangan kasus yang ditangani VA.
“Saya percaya kepada VA karena sudah dua tahun menjadi pengacara saya. Saya sudah menyerahkan uang Rp 590 juta untuk mengurus perkara ini, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya merasa sangat dirugikan,” ujar kakek 65 tahun itu.
Ketika Otje menanyakan progres penanganan perkara, VA mengaku justru mengajukan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Otje.
Dari situ, Otje menanyakan dana yang telah diberikan kepada VA untuk menyelesaikan perkara yang dialaminya. Namun, Otje juga telah menemukan.
Selain itu, ia mempertanyakan dana yang telah diserahkan, tetapi ada yang mendapat bukti ada yang tidak ada bukti penerimaan resmi dari VA.
Penasihat Hukum Otje Suan Dito, Husain Tarang menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan. Bahkan, pihaknya telah membuat laporan polisi, sesuai permintaan kliennya.
“Kami telah membuat laporan di Polresta Malang Kota terkait dugaan aksi tersebut 16 Januari 2025 lalu. Klien kami telah mengalami kerugian besar, dan kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” kata Husain Tarang didampingi konsultan hukum Otje, H Surjono.
Menurut Husain, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi. Karena dapat merusak citra profesi pengacara.
Baca Juga : Baca Selengkapnya