Perubahan Sistem Zonasi Jadi Jalur Domisili, Apa Bedanya?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
31 - Jan - 2025, 05:11
JATIMTIMES - Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mengalami perubahan. Sistem zonasi yang selama ini diterapkan rencananya akan diganti dengan istilah jalur domisili.
Namun, apakah perubahan ini hanya sekadar nama atau memiliki perbedaan?
Adapun sejak diterapkan pada 2017, jalur zonasi dalam PPDB memiliki tujuan agar siswa bersekolah di institusi pendidikan yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal mereka. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan stigma "sekolah favorit" yang masih melekat di kalangan masyarakat.
Kini, pada 2025, muncul wacana penggantian istilah zonasi menjadi "jalur domisili." Meski terlihat seperti perubahan nama semata, langkah ini diambil untuk memperbaiki kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa jalur domisili tetap mengacu pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah, sama seperti konsep zonasi.
Namun, istilah ini dipilih agar masyarakat tidak salah memahami bahwa seluruh penerimaan siswa hanya bergantung pada zonasi.
"Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada 4 (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi)," kata Abdul Mu'ti sebagaimana dikutip Antara, Jumat (31/1/2025).
Penjelasan teknis mengenai jalur penerimaan termasuk jalur domisili akan dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait sistem penerimaan siswa tahun 2025 yang masih dalam tahap uji publik.
Uji publik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Ombudsman, untuk memastikan kebijakan ini matang sebelum diterapkan.
Selain untuk menghindari kesalahpahaman, perubahan zonasi menjadi domisili ini juga bertujuan mencegah praktik manipulasi data kependudukan dalam PPDB.
"(Kartu Keluarga) tak lagi digunakan tetapi domisili siswa. Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto.
Meski wacana perubahan ini sudah mencuat, Kemendikdasmen menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Format sistem penerimaan murid baru akan disampaikan di dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh Presiden. Dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat Negara," demikian pernyataan resmi Kemendikdasmen yang dikutip dari laman resmi kementerian, Jumat (31/1/2025).
Untuk diketahui, hingga kini sistem zonasi masih menggunakan pembagian zona prioritas...