Memperluas Jangkauan Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Kediri Perkuat Sinergi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
31 - Jan - 2025, 01:08
JATIMTIMES – Pemerintah Kota Kediri bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri memperkuat komitmen perlindungan tenaga kerja melalui rapat koordinasi yang digelar di Kota Batu, 30 Januari 2025. Dalam pertemuan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri Dr Ir Zanariah MSi menekankan pentingnya keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
Menurut Zanariah, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi upaya konkret untuk memberikan rasa aman bagi pekerja di berbagai sektor. Ia menegaskan bahwa seluruh elemen pemerintahan, mulai dari tingkat kota hingga RT/RW, perlu memastikan cakupan perlindungan semakin luas.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Sektor Kesehatan, DPRD dan PWI Gresik Gelar Diskusi Sinkronisasi Pelayanan Jamkesmas
“Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial harus terus ditanamkan, baik di sektor formal maupun informal,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Imam Haryono Safii mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Kediri dalam mendorong kepatuhan terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan. Menurut dia, sinergi ini menjadi faktor kunci dalam memperluas cakupan kepesertaan, terutama di lingkungan pemerintahan dan masyarakat umum.
BPJS Ketenagakerjaan Kediri menargetkan peningkatan coverage menjadi 52,90 persen pada 2025. Imam menyebut bahwa pencapaian ini bergantung pada dukungan aktif dari pemerintah daerah, termasuk optimalisasi anggaran dan kampanye kesadaran di masyarakat.
“Kerja sama dengan Pemerintah Kota Kediri selama ini sudah berjalan baik, baik melalui penganggaran APBD maupun inisiatif di luar APBD. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut agar semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi,” kata Imam.
Sejalan dengan target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mendorong optimalisasi kepesertaan di sektor informal yang masih memiliki tingkat perlindungan rendah. Pekerja sektor non-formal, seperti pedagang kecil, buruh harian, dan pekerja lepas, masih menghadapi risiko tinggi tanpa jaminan perlindungan sosial.
Zanariah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan. Ia mencontohkan bahwa beberapa skema perlindungan dapat diintegrasikan melalui program bantuan sosial atau kebijakan insentif bagi usaha kecil...