Gasak Mobil dan Perhiasan Senilai Rp 74 Juta, Komplotan Pencuri Didor Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
30 - Jan - 2025, 08:06
JATIMTIMES - Komplotan pencuri mobil dan perhiasan emas senilai puluhan juta di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang berhasil dilumpuhkan polisi menggunakan timah panas. Komplotan pencuri beranggotakan enam orang pelaku tersebut beraksi di kediaman seorang lansia saat korban melaksanakan salat subuh berjamaah.
Kamis (30/1/2025), keenam pelaku pencurian tersebut digelandang polisi saat konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah barang hasil curian. Dari pantauan JatimTIMES, para pelaku pencurian tersebut memang terlihat bengal.
Baca Juga : 48 Ribu UMKM di Kota Malang Ditargetkan Naik Kelas di 2025
Selama berlangsungnya konferensi pers yang dilaksanakan di Halaman Lobi Polres Malang, kaki dua dari enam pelaku terlihat diperban usai didor polisi lantaran melawan saat hendak diamankan. Terlihat, satu dari dua pelaku yang terpaksa di tembak polisi tersebut bahkan harus didorong menggunakan kursi roda selama berlangsungnya konferensi pers.
Meski demikian, para pelaku nampak sinis saat konferensi pers berlangsung. Para pelaku juga terlihat menatap tajam dengan raut wajah sangar selayaknya pelaku kejahatan yang sedang kepergok korban saat melancarkan aksinya.
"Dari enam tersangka yang kami hadirkan (saat konferensi pers), di antaranya kami lakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan petugas," ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat berlangsungnya konferensi pers.
Data kepolisian mengungkapkan, komplotan pencuri tersebut beraksi pada Jumat (24/1/2025) subuh sekira pukul 04.45 WIB. Pada saat itu para pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah di Dusun Njengglong, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Rumah yang dijadikan sasaran pencurian tersebut merupakan kediaman seorang lansia. Identitas korban bernama Djamal yang merupakan seorang petani berusia 65 tahun.
"Keenam pelaku ini merupakan satu tim, mereka saling berbagi peran saat melancarkan aksi pencurian. Empat pelaku di antaranya merupakan pelaku utama pencurian, sedangkan dua pelaku lainnya yang menjual (hasil curian)," ujar Bayu.
Identitas keenam pelaku tersebut masing-masing bernama M. Faizin Amin alias Rudi (52) asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang; Dodik Darmawan alias Gini (47) asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang; Imron Makruf (48) asal Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember; dan Anggah Sulistiyanto (37) asal Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Keempat tersangka tersebut merupakan pelaku utama pencurian...