Mengenal Aturan Ganjil-Genap Jakarta yang Ditiadakan karena Libur Isra Mikraj dan Imlek
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
28 - Jan - 2025, 05:05
JATIMTIMES - Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan sehubungan dengan libur nasional Isra Mirkaj dan perayaan Tahun Baru Imlek 2025.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (28/1/2025).
Baca Juga : Jelang Laga di Kediri, Banyuwangi Putra FC Sambangi Bupati dan Dandim 0825
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
Aturan ganjil-genap mungkin sudah tidak asing bagi para pengendara di DKI Jakarta. Namun, beberapa orang mungkin masih belum paham mengenai aturan tersebut. Lantas apa aturan ganjil-genap itu?
Pengertian aturan ganjil-genap
Aturan ganjil genap adalah sistem pengaturan lalu lintas di beberapa kota yang membatasi kendaraan bermotor untuk masuk ke dalam daerah tertentu pada hari tertentu berdasarkan nomor plat kendaraan mereka.
Dalam aturan ini, kendaraan yang nomor platnya berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang masuk ke dalam daerah tertentu pada hari tertentu yang ditetapkan, sedangkan kendaraan dengan nomor plat berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan masuk ke dalam daerah tersebut pada hari yang sama. Aturan ganjil genap diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia.
Dikutip dari buku Laik Fungsi Jalan karya Herawati, S.T., M.Eng., M.Sc. (2022: 27), manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan pengunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Kebijakan plat nomor ganjil genap telah diterapkan di beberapa kawasan Indonesia dengan asumsi bahwa 50% volume kendaraan yang melintas pada ruas jalan yang diberikan kebijakan dapat berkurang...