Polres Blitar Kota Gerebek Dua Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Pil Dobel L dan Sabu-Sabu
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Jan - 2025, 05:21
JATIMTIMES– Tim Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua pengedar di wilayah hukum mereka. Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Kedua pengedar narkoba yang diamankan adalah AP (30), warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, dan AW (27), warga Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 13.571 butir pil dobel L dan 2,72 gram sabu-sabu.
Baca Juga : Polres Malang Ungkap Curanmor di Januari: Ringkus 7 Tersangka, 2 Diantaranya Anak di Bawah Umur
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut adalah hasil kerja keras timnya yang bekerja berdasarkan informasi dari masyarakat. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa," ujarnya saat konferensi pers di Polres Blitar Kota, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkoba. Sementara itu, petugas masih mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.
Keberhasilan ini turut mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap aksi kriminalitas terkait narkoba bisa ditekan lebih jauh lagi. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya, "Kami selalu waspada, tapi kalau ada pengedar yang bebas, pasti merasa terancam. Syukurlah polisi cepat bertindak."
Selain pengungkapan kasus narkoba, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial I (38), warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di jalan persawahan Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana, yaitu dengan berjalan kaki dan mengambil sepeda motor serta tas milik korban yang diparkir di area persawahan. Setelah berhasil, pelaku menyembunyikan sepeda motor curian tersebut di rumah temannya. Namun, aksinya terhenti sebelum ia sempat menjual sepeda motor tersebut, karena polisi berhasil menangkapnya lebih dulu...