BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Tenaga Pendidik Banyuwangi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
23 - Jan - 2025, 03:45
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi menggelar sosialisasi bertajuk “Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik” yang melibatkan guru KB/TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada para pendidik tentang program perlindungan sosial yang ditawarkan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Alfian, yang hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini. Ia berharap agar seluruh tenaga pendidik memahami manfaat dari program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan sosial semacam ini dapat memberikan rasa aman bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga : BPJAMSOSTEK Blitar Sosialisasikan Manfaat Perlindungan bagi Pelaksana Pelayanan Sosial Bina Remaja
“Kami mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi tenaga pendidik. Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memperluas cakupan peserta di sektor pendidikan,” ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa mayoritas pendidik yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berada dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ia menegaskan bahwa program ini dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko kerja maupun risiko kematian di luar pekerjaan.
Salah satu manfaat utama dari program JKM adalah santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. “Ahli waris peserta akan mendapatkan santunan total sebesar Rp42 juta. Rinciannya, santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta,” ungkap Ocky.
Selain itu, program JKM juga memberikan beasiswa bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia. Bantuan ini mencakup pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan total nominal maksimal Rp174 juta. Ocky menjelaskan bahwa manfaat ini diberikan secara berkala, tergantung tingkat pendidikan anak hingga usia maksimal 23 tahun atau ketika mereka menikah atau bekerja.
“Program ini adalah wujud nyata perlindungan sosial yang kami berikan kepada para tenaga kerja...