Aspal Jalibar Kerap Rusak, DPU Bina Marga Kabupaten Malang: Kita Akan Kaji Mendalam
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
22 - Jan - 2025, 05:24
JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang akan melakukan kajian mendalam terkait kualitas dan kondisi aspal yang sering kali rusak di kawasan Jalur Lingkar Barat atau Jalibar yang menghubungkan wilayah Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang Khaerul Isnadi Kusuma usai merespons adanya banyak lubang akibat aspal terkelupas di beberapa titik ruas jalan di Jalibar.
Baca Juga : Kecelakaan Tunggal Singosari-Lawang: Sopir Mengantuk, Jalan Utama Macet
"Ke depan kita akan kaji kenapa kok sering rusak (aspal jalan di Jalibar). Apa karena drainasenya, nanti menunggu kajian dulu lah. Nanti dikombinasikan dengan rutin kontraktual," ungkap pria yang akrab disapa Oong ini kepada JatimTIMES.com.
Untuk mengetahui penyebab seringnya ruas jalan di Jalibar rusak, pihaknya akan melakukan pengaspalan hotmix di ruas jalan yang mengalami kerusakan terlebih dahulu menggunakan anggaran sebesar Rp 2 milliar yang akan dilakukan pada akhir Januari atau awal Februari 2025. Kemudian, pihaknya juga akan melakukan perbaikan saluran irigasi.
"Karena saluruan kiri kanan sulit karena sempit langsung tanah warga dan ada pohon. Jadi cara terbaik, kami masih mengkaji, kita buka median jalan. Karena median itu menutup, sehingga saluran air tergenang di sana," jelas Oong.
Selain itu, menurut Oong selama ini di kawasan Jalibar yang seringkali aspal jalannya terkelupas dan terjadi lubang tidak terdapat drainase yang memperlancar aliran air. Selama ini air di jalan langsung terbuang ke tanah di sekitar jalan.
"Nah, median yang tengah, kalau saya ubah posisi, mungkin dulu median dimanfaatkan sebagai drainase, tapi anggrannya terlalu besar. Maka, mediannya saja kasih sudetan supaya air bisa keluar menyebrang ke jalan seberang, kan ada tegalan. Kalau nanti memang butuh drainase dan ada pembebasan lahan kita ajukan ke dinas pertanahan untuk pembebasan lahan karena itu minimal 0,8 sampai 1 meter," beber Oong.
Baca Juga : Baca Selengkapnya