Resmi, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Digelar 6 Februari
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
22 - Jan - 2025, 05:22
JATIMTIMES - Pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, bagi kepala daerah terpilih yang masih terlibat sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan resmi dari lembaga tersebut.
Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama dengan jajaran penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Pelantikan serentak ini akan mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilihan (PHP) di MK. Para pimpinan terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Total ada 50 kepala daerah yang akan diambil sumpahnya pada hari tersebut.
"Dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki aturan khusus," ungkap Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, saat membacakan kesimpulan rapat diikuti ketukan palu, dikutip YouTube resmi DPR RI, Rabu (22/1/2025).
Sementara itu, bagi kepala daerah terpilih yang hasil pemilihannya masih dalam sengketa di MK, pelantikan akan diundur hingga ada keputusan hukum tetap dari MK. "Pelantikan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Rifqinizamy.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengajukan tiga opsi pelantikan kepala daerah berdasarkan status sengketa di MK, yakni:
- Gubernur/Wakil Gubernur
• Opsi 1: 6 Februari 2025 (tanpa sengketa di MK)
• Opsi 2: 17 April 2025 (setelah sengketa di MK selesai)
• Opsi 3: 20 Maret 2025 (jika kasus dismissal MK selesai lebih awal)
- Bupati/Wali Kota
• Opsi 1: 10 Februari 2025 (tanpa sengketa di MK)
• Opsi 2: 21 April 2025 (setelah sengketa di MK selesai)
• Opsi 3: 24 Maret 2025 (jika kasus dismissal MK selesai lebih awal)
Demikian jadwal pelantikan kepala daera terpilih...