Kemendagri Setujui Permohonan Pengangkatan dan Pantikan Pejabat Fungsional, Kasek dan Korwil di Pemkab Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
22 - Jan - 2025, 03:51
JATIMTIMES - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah menerbitkan surat tanggapan atas permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional, kepala sekolah dan koordinator wilayah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dengan nomor: 100.2.2.6/0520/OTDA tertanggal 15 Januari 2025.
Surat tanggapan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Suryawan Hidayat yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Bupati Malang.
Baca Juga : Duka Menyelimuti Warga Magetan Sambut 4 Jenazah Korban Longsor di Bali
Surat tersebut merupakan tanggapan dari Surat Bupati Malang nomor: X.800.1.3.3/12387/35.07.405/2024 tertanggal 23 Desember 2024 perihal permohonan rekomendasi persetujuan tertulis pelantikan jabatan fungsional, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, korwil Dinas Pendidikan Kecamatan dan dokter yang diberi tugas tambahan sebagai kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.
Di mana terbitnya surat tanggapan tersebut juga berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintsh Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Selain itu, pada angka tiga huruf (b) Surat Menteri Dalam Negeri RI nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tangg 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek lepegawaian, ditegaskan bahwa untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri RI terdiri dari pejabat struktural yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Selain itu qturan tersebut juga ditujukan untuk penggantian Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan atau unit kerja kepala luskesmas dan kepala sekolah...