KPK Sebut Semua Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Begini Cara Ceknya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
22 - Jan - 2025, 01:10
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 123 dari 124 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, kemarin.
Baca Juga : Mengintip Gaji Donald Trump setelah Resmi Menjabat Presiden AS
Satu anggota Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan LHKPN adalah Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. Dia baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga batas akhir pelaporan LHKPN baru 6 Maret 2025.
Pahala menjelaskan, 123 anggota Kabinet Merah Putih tersebut dibagi menjadi dua kategori.
Sebanyak 65 orang sebagai wajib lapor reguler karena pernah menjadi penyelenggara negara. Mereka menyerahkan LHKPN periode sebelumnya dan melapor lagi maksimal 31 Maret 2025.
Sementara itu, 58 orang lain menjadi wajib lapor khusus karena baru pertama kali menjadi penyelenggara negara dan menyerahkan LHKPN.
Setelah semua menteri Kabinet Merah Putih menyetorkan harta kekayaannya, publik pun mulai penasaran dengan sejumlah harta yang dimiliki para pejabat RI.
Nah bagi sobat JatimTimes yang ingin tahu siapa saja menteri yang memiliki harta fantastis bisa melakukan pengecekan menggunakan hp masing-masing. Untuk langkah-langkahnya, berikut panduannya.
Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negeri di LHKPN
Berikut adalah tata cara mengakses e-LHKPN dan pelaporan oleh publik.
1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.
Baca Juga : Muncul Penipuan Aktivasi IKD Lewat Whatsapp, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Waspada
2...