Heboh Pemprov DKI Jakarta Izinkan Poligami ASN, Begini Aturannya!

19 - Jan - 2025, 05:19

Potret ASN ilustrasi berita Pemprov DKI Jakarta yang menerbitkan izin poligami bagi ASN. (Foto: istimewa)


JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara izin poligami dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Teguh menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dengan memperketat ketentuan terkait pernikahan dan perceraian. 

Baca Juga : Heboh Klaim Durian Campur Susu Berbahaya, Begini Penjelasan Dokter

Menurut Teguh, kebijakan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Pergub tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

"Apa yang diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini tidaklah baru. Ini hanyalah penjabaran dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Semangatnya adalah menjaga keutuhan keluarga ASN dengan pengaturan yang lebih ketat, bukan memberi keleluasaan terhadap praktik poligami," jelas Teguh, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (19/1/2025). 

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan aturan turunan yang bersumber dari peraturan pemerintah yang telah berlaku sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan ASN mematuhi prosedur yang sesuai dalam hal pernikahan dan perceraian. 

Pergub ini juga menetapkan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami harus mengajukan izin resmi kepada Pejabat Berwenang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa aturan ini memberikan rincian terkait pengajuan izin tersebut. 

"Pergub ini bukanlah kebijakan baru, melainkan turunan dari aturan yang lebih tinggi. Dengan adanya aturan ini, ASN diharapkan dapat mematuhi tata cara yang berlaku terkait pernikahan dan perceraian," kata Chaidir. 

Baca Juga : Heboh Peredaran Uang Palsu di Kios, Begini Cara Mudah Mengenalinya

Ia juga menambahkan bahwa Pergub ini bertujuan mencegah kasus ASN yang menikah atau bercerai tanpa prosedur resmi. Serta meminimalkan kemungkinan pelanggaran hukum, seperti nikah siri tanpa persetujuan pasangan atau atasan...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ASN, Pemprov DKI Jakarta, Poligami, DKI Jakarta,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette