Pertimbangan Hakim PN Blitar Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi IPAL Bakal Lapor KY

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

14 - Jan - 2025, 02:06

Hakim tunggal PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, membacakan putusan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi IPAL senilai Rp 1,4 miliar. Keputusan yang menuai kritik tajam dari kuasa hukum tersangka ini menjadi sorotan publik.

JATIMTIMES – Keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Blitar, M Iqbal Hutabarat, yang menolak gugatan praperadilan Glady Tri Handono, tersangka kasus korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar, menuai kritik tajam dari pihak kuasa hukum. 

Keputusan tersebut dianggap janggal lantaran menggunakan dasar hukum yang belum berlaku saat status tersangka ditetapkan.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, korupsi ipal, pn blitar, praperadilan, blitar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat