Tenaga Honorer K2 Kabupaten Malang Segera Diangkat Jadi ASN P3K
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
10 - Jan - 2025, 07:43
JATIMTIMES - Kabar baik bagi bagi para tenaga honorer kategori 2 atau yang biasa disingkat sebagai tenaga honorer K2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dalam waktu dekat akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang sekaligus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, para tenaga honorer K2 dapat memanfaatkan seleksi CPNS PPPK pada periode kedua.
Baca Juga : Pemkab Malang Bakal Teruskan Bangun Jalan Inisiasi Juragan Bakso di Ngajum
"Update PPPK ini kita menunggu Februari untuk periode kedua itu untuk K2 dan yang belum kemarin kita tampung di periode kedua," ungkap Nurman kepada JatimTIMES.com.
Untuk kuota seleksi CPNS PPPK di periode kedua pada Februari 2025 mendatang, Nurman menyebut bahwa kuota penerimaan PPPK sebanyak 6.178 orang dari tiga jenis pekerjaan. Yakni tenaga guru 1.105, tenaga kesehatan 340 dan tenaga teknis 4.733.
Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) RI nomor: B/1006/M.SM.01.00/2024 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2024.
"Kalau kuota ini kita habiskan semua. Dari 6.178 kemarin, yang ikut periode satu ada 3.000, di periode kedua kita harapkan habis. Tenaga kontrak kita habiskan, semua jadi PPPK," jelas Nurman.
Pejabat yang menggemari mobil klasik Volkswagen ini mengatakan, bahwa untuk kontrak kerja ASN PPPK, ke depan akan berlangsung selama lima tahun. Di mana waktu periodesasi kontrak kerja tersebut menggunakan waktu maksimal.
"Kalau yang kemarin kita pakai kontrak maksimal lima tahun. Kemungkinan nanti juga lima tahun. Sambil menunggu (arahan) dari pusat, yang jelas maksimal lima tahun, lalu diperpanjang lima tahun, lima tahun," beber Nurman.
Baca Juga : Baca Selengkapnya