Hearing DPRD Blitar: Unisba Tegaskan Profesionalisme Seleksi Perangkat Desa Bendosewu
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
07 - Jan - 2025, 06:52
JATIMTIMES – Polemik rekrutmen perangkat Desa Bendosewu, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar mencapai momentum penting dengan digelarnya hearing oleh Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Selasa, 7 Januari 2025. Hearing ini melibatkan Forum Komunikasi Bendosewu Peduli (FKBP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak kecamatan, kepala desa, serta tim penguji dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Balitar (LPPM Unisba).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Nugroho Bayu Laksono, menegaskan bahwa forum ini bertujuan menciptakan solusi yang komprehensif atas berbagai perbedaan pandangan terkait rekrutmen. “Kami membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan argumen dan data yang relevan. Hasil hearing ini akan menjadi dasar rapat khusus Komisi I dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah daerah,” ujar Nugroho usai forum.
Baca Juga : Kasus PMK Merebak, DPRD Kota Malang: Belum Perlu Anggarkan Vaksin
Hearing tersebut mengungkap sejumlah persoalan mendasar, termasuk lemahnya koordinasi antar-pihak yang terlibat. Anggota Komisi I, Mujib, menilai bahwa koordinasi yang kurang solid antara panitia seleksi, kepala desa, dan pemerintah kecamatan menjadi salah satu faktor pemicu polemik ini.
“Komunikasi yang tidak sinkron menyebabkan proses rekrutmen berjalan kurang maksimal. Kami akan memberikan rekomendasi kepada bupati agar persoalan ini dapat diatasi dengan lebih baik,” jelas Mujib.
Ketua Tim Penguji dari LPPM Unisba, Heri Suprayitno, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tes, menjelaskan bahwa seleksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme. Prosesnya mencakup tiga tahap, yakni tes tertulis berbasis komputer (Computer-Assisted Test/CAT), wawancara, dan tes kemampuan praktis.
“Pelaksanaan tes berlangsung di Gedung SMAN Talun, melibatkan peserta dari tiga desa: Bendosewu, Jajar, dan Jeblog. Hasil tes kami serahkan kepada panitia di tingkat desa karena kewenangan menentukan perangkat desa berada di tangan kepala desa,” terang Heri.
Ia juga menambahkan bahwa metode berbasis komputer memastikan hasil yang objektif dan akurat. Menanggapi tudingan ketidakadilan, Heri menegaskan bahwa timnya bekerja sesuai prosedur dan regulasi.
“Kami memahami adanya ketidakpuasan dari sebagian pihak, namun proses seleksi ini sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga : Estafet Pejabat di Kabupaten Blitar: Sekda dan Tiga Kepala OPD Pensiun
Di sisi lain, perwakilan FKBP, Rosyid, tetap mendesak agar seleksi diulang. Ia menyebut hasil tes sebelumnya belum mencerminkan keadilan. “Kami mengapresiasi DPRD yang telah memfasilitasi hearing ini, tetapi harapan kami adalah adanya tes ulang untuk memastikan keadilan bagi semua peserta,” tegas Rosyid.
Meski demikian, DPMD Kabupaten Blitar melalui Kepala Dinas Bambang Dwi menegaskan bahwa proses seleksi telah berjalan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2016. “Prosedur sudah dilaksanakan dengan baik. Kami hanya menunggu hasil rekomendasi dari DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Bambang.
Komisi I DPRD berkomitmen menyusun rekomendasi yang tidak hanya menyelesaikan polemik saat ini, tetapi juga memperbaiki sistem seleksi perangkat desa di masa depan. “Kami berharap keputusan yang diambil mampu menciptakan transparansi dan keadilan yang lebih baik di setiap proses rekrutmen,” tutur Nugroho.