JATIMTIMES – Tahun 2025 menjadi babak penting bagi Pemerintah Kabupaten Blitar. Empat pejabat eselon II, termasuk sekretaris daerah, akan memasuki masa pensiun.
Pergantian ini membuka peluang restrukturisasi besar-besaran di lingkup birokrasi sekaligus menambah daftar kekosongan jabatan strategis yang harus segera diisi.
Baca Juga : Danlanud Abdul Rachman Saleh Terima Masukan dari Siswa Terkait Menu Makan Bergizi Gratis
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar mencatat empat pejabat eselon II yang akan pensiun tahun ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja Tavip Wiyono akan pensiun Maret. Disusul Inspektur Agus Cunanto pada April. Juni, Sekretaris Daerah Izul Marom akan mengakhiri masa tugasnya. Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Herman Widodo dijadwalkan pensiun September.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Budi Hartawan menjelaskan bahwa batas usia pensiun (BUP) bagi pejabat eselon II adalah 60 tahun, setara dengan batas usia pensiun guru. “Pergantian ini adalah siklus alami dalam birokrasi. Tetapi perlu diantisipasi agar pelayanan publik tetap optimal,” ujarnya pada Selasa (7/1/2025).
Kekosongan Jabatan yang Meningkat
Dengan pensiunnya empat pejabat tersebut, Kabupaten Blitar akan menghadapi tantangan baru berupa kekosongan jabatan strategis. Budi menambahkan bahwa kekosongan ini akan diisi melalui seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan pejabat yang terpilih memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Namun, situasi ini menjadi semakin kompleks karena beberapa posisi eselon IIb telah lama kosong. Jabatan seperti kepala Satuan Polisi Pamong Praja, kepala Dinas Sosial, staf ahli bupati, dan asisten di sekretariat daerah masih belum terisi. “Kondisi ini menuntut perhatian serius. Penataan pegawai harus segera dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar,” kata Budi.
Selain eselon II, sebanyak 12 pejabat eselon IIIb atau setingkat kepala bidang juga akan pensiun tahun ini. Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Batas usia pensiun pejabat eselon III adalah 58 tahun, lebih muda dibandingkan eselon II.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Seleksi jabatan bukan hanya soal mengisi kursi yang kosong, tetapi memastikan pejabat yang terpilih memiliki visi dan komitmen yang sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Langkah Antisipasi Pemerintah
Baca Juga : Ini Cara Komunitas Peternak Sapi Banyuwangi Antisipasi Penyebaran PMK
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui BKPSDM mengaku telah menyiapkan skema untuk menangani kekosongan ini. Proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan panitia seleksi independen. “Kami ingin memastikan bahwa pejabat yang terpilih benar-benar kompeten dan mampu membawa perubahan,” ujar Budi.
Sementara itu, bupati Blitar diharapkan segera mengeluarkan kebijakan terkait mekanisme seleksi agar kekosongan jabatan tidak menghambat pelayanan publik. “Ini kesempatan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan adaptif terhadap tantangan masa depan,” tambah Budi.
Dengan pergantian sejumlah pejabat eselon II dan III, Kabupaten Blitar menghadapi tahun yang penuh dinamika. Proses transisi ini tidak hanya menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan, tetapi juga peluang besar untuk melahirkan perubahan yang lebih baik.