Polres Malang Ringkus Pasutri Pelaku Pornografi, Live Streaming Bugil Hingga Hubungan Suami Istri di Medsos

07 - Jan - 2025, 03:45

Pasutri asal Kabupaten Malang sesaat setelah diamankan polisi karena kasus pornografi. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang terlibat dalam kasus pornografi. Dalam aksinya, pasutri tersebut melakukan aksi bugil dan bahkan hubungan suami istri yang ditayangkan secara langsung di media sosial (medsos).

Data kepolisian mengungkapkan, identitas pasutri pelaku pornografi yang telah diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial FI (27) dan PN (24). Kedua pelaku berasal dari Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Korban Pencabulan Lansia Penyuka Sesama Jenis di Kota Malang, Bertambah 7 Anak

"Betul, petugas telah mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, saat memberikan keterangan pers di Polres Malang, Selasa (7/1/2025).

Dadang menuturkan, penangkapan terhadap pasutri tersebut berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi. Yakni pada aplikasi media sosial hot51.

Pada siaran langsung tersebut, FI dan PN kerap mempertontonkan bagian tubuh sensitif mereka. Bahkan keduanya juga melakukan hubungan suami istri yang ditayangkan secara langsung di media sosial.

"Tujuan live streaming tersebut untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” jelas Dadang.

Dalam pengakuannya, FI dan PN telah melakukan aksinya selama dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap polisi. "Durasi siaran mencapai delapan hingga 10 jam dalam setiap harinya," ujar Dadang.

Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menambahkan, para pelaku biasanya memulai siaran langsung sejak sore hingga tengah malam. "Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Gedangan,” imbuh Dadang.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran langsung.

Baca Juga : Kasus Perdagangan Bayi Mencuri Perhatian Publik, Pj Wali Kota Batu Optimis Pertahankan Kota Layak Anak

"Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu saat melakukan siaran langsung. Seperti tema cosplay hingga akhirnya melakukan aksi bugil," tuturnya.

Disampaikan Dadang, properti siaran langsung yang turut diamankan polisi berupa bando hingga topeng tersebut, juga dilakukan para pelaku untuk menambah daya tarik siaran. "Terhadap FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Dadang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana bagi para pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," pungkas Dadang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pornografi, pasutri mesum, pelaku pornografi, Kabupaten Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat