JATIMTIMES - Mencuatnya kasus perdagangan bayi yang dilakukan di Kota Batu belum lama ini mencuri perhatian publik. Kasus serupa menjadi sorotan, Pemkot meminta pihak berwenang bisa memutus mata rantai perdagangan manusia dan berharap Kota Batu tetap mempertahankan status kota layak anak (KLA) tahun 2024.
Dikatakan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, perdagangan anak bermodus adopsi itu menjadi sorotan masyarakat. Pihaknya mendorong kepolisian bekerja maksimal untuk menangani kasus ini.
Baca Juga : Dipastikan Tak Ada Sengketa, KPU Tetapkan Wali Kota Batu Terpilih Besok
"Saya minta pihak Kepolisian Resor Batu utamanya ada langkah tegas untuk menangani kasus ini. Karena pasti berpengaruh pada psikologi yang menjual, yang membeli maupun nanti anak itu sendiri ke depan," ujar Aries saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.
Penjualan bayi khususnya, dan perdagangan orang pada umumnya diharapkan tidak akan lagi terulang dengan pemberian efek jera bagi para pelaku.
"Mudah-mudahan tidak terulang lagi hal seperti ini dan ada efek jera," ucap pria yang juga menjabat definitif sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur itu.
Atas adanya kasus ini juga menjadi pelajaran bagi Pemkot Batu. Pihaknya tetap optimis mampu mempertahankan status kota layak anak di tahun 2024. Sama dengan apa yang mampu diraih tahun 2023. Ia menekankan butuh kerja sama semua pihak termasuk masyarakat untuk bisa aktif berperan.
Aries juga menekankan agar masyarakat senantiasa aktif melaporkan jika terjadi hal serupa berkaitan dengan anak.
"Tentu untuk mempertahankan Kota Layak Anak seperti tahun 2023 optimis mampu dicapai, namun tidak hanya dilakukan Pemkot yang berperan. Dalam hal pidana sudah menjadi ranah kepolisian. Pemkot bersama masyarakat juga berperan agar jika ada kasus cepat dilaporkan ke yang berwenang," imbuhnya.
Baca Juga : Hakam Sholahuddin Pimpin ISNU Kabupaten Blitar, Siap Membawa Transformasi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Batu mengamankan 6 pelaku tindak kejahatan penjualan bayi di Kota Batu pada akhir Desember 2024. Pelaku memperdagangkan bayi dengan modus adopsi.
Bayi yang diperjual belikan dihargai Rp19 juta untuk bayi laki-laki dan Rp18 juta untuk bayi perempuan. Modus adopsi itu dilakukan di jejaring media sosial Facebook bernama Adopter dan Bumil. Diduga jaringan nasional, transaksi ilegal itu dilakukan dengan pembelian bayi dari ibu kandung di berbagai daerah seperti Jakarta dan Bali kemudian dipertemukan dengan orang tua yang ingin memiliki momongan.
Dari penelusuran transaksi di Kota Batu, Polres mengamankan enam pelaku yang di antaranya penjual, driver, maupun ibu yang melakukan pembelian. Kini mereka terancam mendekam lama di jeruji besi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.