PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Penerimaan PAD
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Dec - 2024, 08:16
JATIMTIMES - Pemerintah Pusat secara resmi telah menerapkan tarif baru pada pajak penambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen. Kebijakan baru tersebut secara resmi mulai akan diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan kenaikan tarif PPN yang diberlakukan tahun depan itu tidak akan berdampak pada pemerintah daerah.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya