PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Penerimaan PAD

24 - Dec - 2024, 08:16

Ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Pusat secara resmi telah menerapkan tarif baru pada pajak penambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen. Kebijakan baru tersebut secara resmi mulai akan diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan kenaikan tarif PPN yang diberlakukan tahun depan itu tidak akan berdampak pada pemerintah daerah.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, PPN, pajak penambahan nilai, kenaikan pajak, Bapenda Kota Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat