Pemkab Blitar Tunggu Kepastian Teknis Penyaluran Dana Desa 2025
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Dec - 2024, 07:42
JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Blitar masih menunggu pembaruan petunjuk teknis terkait mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, mengungkapkan hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai prosedur detail maupun perubahan mekanisme penyaluran dana tersebut, meski pagu anggaran telah ditetapkan sebesar Rp239,4 miliar.
Bambang menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku saat ini, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup 60 persen dari pagu anggaran masing-masing desa, sementara sisanya 40 persen disalurkan pada tahap kedua. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan teknis pada penyaluran tahun depan.
Baca Juga : Ditunjuk Menjadi Pilot Project Rumah Bersama Indonesia, Desa Kalisongo Komitmen Wujudkan Zero Stunting
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan langkah yang sesuai," ujarnya, Senin (23/12/2024).
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini, menurut Bambang, memiliki beragam peruntukan. Selain mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, dana tersebut juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merilis alokasi pagu Dana Desa tahun 2025 untuk Kabupaten Blitar yang mencapai Rp239,4 miliar. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp230,8 miliar. Bambang menyebutkan kenaikan tersebut sebagai peluang untuk meningkatkan berbagai program pembangunan di desa.
Meski demikian, sejumlah kepala desa di Kabupaten Blitar menyatakan kekhawatiran terkait waktu dan mekanisme penyaluran dana. Menurut mereka, kepastian teknis sangat diperlukan agar rencana kegiatan desa dapat berjalan tanpa hambatan.
Bambang optimistis pemerintah pusat segera memberikan arahan jelas. “Kami berharap petunjuk teknis dapat segera diterbitkan agar perangkat desa bisa langsung menyesuaikan dengan aturan baru, jika ada,” katanya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya