Sidang Kasus Pabrik Narkoba Dimulai, Delapan Tersangka Didakwa Hukuman Mati

17 - Dec - 2024, 06:45

Delapan tersangka jaringan pabrik narkoba saat menjalani sidang dakwaan di PN Kota Malang, Senin (16/12/2024). (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Delapan tersangka pabrik narkoba seberat 1,2 ton telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Senin (16/12/2024). Ini menjadi sidang awal dengan pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa jaringan pabrik narkoba tersebut.

Delapan tersangka yakni, Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Seluruh tersangka ini merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga : Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti mengatakan dakwaan yang diajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Dengan ancaman pidana maksimal yakni hukuman mati.

Kemudian berkas perkara dari delapan terdakwa dibuat terpisah. Lantaran setiap pelaku, punya perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

“Mereka kami dakwa dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Yuniarti

Pihak JPU pun telah menyiapkan 18 saksi. Di dalamnya terdapat saksi ahli, saksi penangkap hingga saksi terdakwa.

Menurut seluruh terdakwa punya peran aktif di dalam pabrik narkoba tersebut. Mulai dari produksi narkoba dengan menggunakan mesin canggih hingga distribusi.

“Karena berkas terpisah, maka setiap terdakwa bisa saling bersaksi,” tambah Yuniarti.

Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi di Jombang, 1 Oknum LSM Buron

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Uswatun Hasanah menambahkan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Kami pelajari dakwaan dari JPU dulu. Dan tidak ada eksepsi yang diajukan," terang Uswatun.

Sedang, diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pabrik Narkoba, pabrik sinte, Mabes Polri, Kota Malang, Polresta Malang Kota, narkoba,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette