MPM Gelar Aksi Massa Buntut Dugaan Isu Perselingkuhan Ketua DPRD Lumajang
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
23 - Nov - 2024, 02:44
JATIMTIMES - Ketua DPRD Lumajang, Oktafiyani, menjadi perhatian publik setelah foto dirinya bersama seorang pria yang diduga bukan suaminya viral di media sosial. Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @masyarakat.gerind dengan narasi kontroversial yang memicu dugaan adanya dugaan perselingkuhan.
Merespons isu tersebut, puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Moral (MPM) menggelar aksi di kantor DPRD Lumajang pada Sabtu (23/11/2024). Massa datang dengan membawa karangan bunga dan foto Ketua DPRD yang wajahnya diberi coretan silang.
Baca Juga : Pemkot dan DWP Surabaya Dorong Pendidikan Anak Sejak Dini dengan Festival Keluarga Hebat
Massa juga menyisipkan pesan dalam bunga karangan tersebut bertuliskan "Matinya Moral Ketua DPRD Kabupaten Lumajang". Tak hanya itu, massa juga membawa spanduk bertuliskan "Dewan kumpulan kaum intelektual, bukan gerombolan orang yang amoral".
Namun, sayangnya tak ada pimpinan DPRD Lumajang, termasuk Oktafiyani yang menemui aksi massa dari MPM. Oleh karenanya, massa tidak melakukan orasi panjang, tetapi langsung menyerahkan atribut aksi mereka ke sekretariat dewan sebagai bentuk desakan agar kasus ini segera diselidiki. Nur Kholik, koordinator aksi, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).
"Kami meminta BKD segera mengusut kasus ini secara tuntas. Jika terbukti tidak benar, kami juga mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas penyebar konten yang membuat kegaduhan," kata Nur Kholik, dikutip Beritasatu, Sabtu (23/11).
Ia menambahkan bahwa jika tidak ada tindakan konkret, pihaknya akan menggelar aksi yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Fasilitasi Pengawasan Penganggaran dan Kerjasama Setwan Lumajang, Arif Sukamdi, berkomitmen untuk memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. "Kami menerima masukan masyarakat ini sebagai bagian dari pengawasan bersama. Laporan ini akan ditindaklanjuti dengan prosedur yang ada," jelas Arif.
Baca Juga : Baca Selengkapnya