Bingung Baca Sertipikat Tanah Elektronik? Berikut Penjelasan Notaris
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
12 - Nov - 2024, 08:56
JATIMTIMES - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan sertipikat tanah dalam bentuk elektronik di sejumlah Kantor Pertanahan yang memiliki layanan elektronik. Sertipikat tanah yang sebelumnya berbentuk cetak kini beralih ke bentuk digital, yang diklaim lebih aman dan transparan dalam proses layanan. Namun, banyak orang masih bingung tentang cara membaca sertipikat tanah elektronik ini.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul terkait sertipikat elektronik disampaikan oleh seseorang yang baru menerima sertipikat elektronik dari hasil pembagian warisan melalui notaris. Lantas bingung bagaimana cara melihat detail data yang ada di dalam sertipikat tersebut.
Baca Juga : Lagi Musim, Berapa Batas Aman Mengonsumsi Buah Mangga Setiap Harinya? Ini Saran Ahli
Menurut Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., seorang dosen serta praktisi hukum, notaris, dan pejabat lelang, sertipikat elektronik memang berbeda dari sertipikat cetak konvensional. "Memang terlihat berbeda jika dibandingkan dengan buku sertipikat cetak. Dalam sertipikat elektronik, tidak semua data ditampilkan langsung," ujar Nena, dikutip Instagramnya @nena.ngobrol hukum, Selasa (12/11).
Nena menjelaskan bahwa ada beberapa bagian penting yang perlu diperhatikan saat membaca sertipikat elektronik, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Edisi Sertipikat: Pada pojok kanan sertipikat terdapat informasi tentang edisi, misalnya "Edisi 1" yang menandakan data tentang warisan atau kepemilikan lainnya.
- Letak Bidang Tanah: Informasi letak bidang tanah tercantum di bagian kiri atas. "Pastikan lokasi yang tertera sesuai dengan yang dipegang," tambah Nena.
![Bagian dalam sertipikat tanah elektronik. (Foto: Instagram @nena.ngobrolhukum)](https://gambar.jatimtimes.com/images/2024/11/11/b6b6898f78ff.jpg)
Bagian dalam sertipikat tanah elektronik yang menunjukkan letak bagian tanah. (Foto: Instagram @nena.ngobrolhukum)
- Pemegang Hak: Nama pemegang hak juga perlu diperiksa, terutama jika ada lebih dari satu ahli waris.
- Catatan Pendaftaran: Sertipikat juga mencantumkan catatan seperti nomor surat keterangan waris...