Tidak Ada Sanksi Berat, Penyelenggara Pemilu di Jember Kembali Berulah Mendukung Calon Bupati

Reporter

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya

05 - Nov - 2024, 09:41

Screensshoot bukti percakapan PKD yang mendukung calon Bupati dan bukti laporan ke Bawaslu (foto : istimewa / Jember TIMES)


JATIMTIMES – Tidak tegasnya Bawaslu Kabupaten Jember, dalam menindak anggotanya yang diduga terindikasi tidak netral, dan mendukung salah satu paslon Bupati di Pilkada, tidak memberi efek jera kepada penyelenggara yang lain.

Sebelumnya kasus serupa terjadi di Kecamatan Jelbuk, Kecamatan Jombang dan Kelurahan Wirolegi. Seoang sanksi hanya diberi berupa teguran dan peringatan tertulis, tanpa ada pemecatan, sehingga tidak memberi efek jera kepada penyelenggara yang lain.

Baca Juga : Debat Calon Bupati Blitar Ricuh, Tim RINDU Tuding KPU Tidak Tegas Jalankan Aturan

Hal ini terbukti kembali ditemukannya sebuah percakapan whatsapp anggota PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) yang ada di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Jember, dimana dalam group whtasapp yang diberi nama PTPS Sumbersari, salah satu anggota group yang tersimpan dengan nama Fiky PKD, mengirimkan sebuah file bergambar paslon nomor urut 01, dimana dalam file tersebut di beri caption “Kita Melihat  Yang Bekerja Keras bukan yang berangan-angan SEPAKAT LANJUTKAN”3. Sebelum Pelantikan tolong bikin storyy teman teman”

“Saya tadi pagi mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya group PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) di Sumbersari yang berisi adanya ajakan salah satu PKD yang bernama Fiky untuk mendukung calon nomor urut 01,” ujar Aep Ganda Permana Tim Advokasi dan Hukum Paslon nomor urut 02.

Atas temuan tersebut, pihaknya langsung melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Jember, dan teregister dengan Nomor SK : 1217 Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, mewakili tim Paslon 02 melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan netralitas penyelenggara Pemilu di kelurahan/Kecamatan Sumbersari Jember.

"Saya sangat prihatin karena yang diduga melakukan pelanggaran adalah penyelenggara yang dibiayai pemerintah, dan itu menciderai kepercayaan publik, serta mencoreng penyelenggara yang seharusnya bertindak netral, tegak lurus demi berjalannya Pilkada secara adil dan demokratis," kata Aep.

Aep berharap Bawaslu tegas dalam hal ini dan memanggil yang bersangkutan yaitu Fiky untuk diperiksa. "Saya berharap temuan ini jadi atensi, karena jika dibiarkan jadi masalah, tindakan harus segera dilakukan karena ini menyangkut kepentingan orang banyak, selama ini penyelenggara yang tidak netral hanya disanksi ringan, seharusnya dipecat biar ada efek jera,” ujar Aep.

Baca Juga : Paslon Salaf Berencana Susun E-Katalog Potensi UMKM, Bantu Promosi Pelaku Usaha

Sementara itu, Sanda Aditya, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember membenarkan jika ada laporan masuk hari ini. Namun, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terkait hal itu. "Saya ada di Jakarta, dan belum baca laporannya secara lengkap, karena baru tadi sore dilaporkan, jadi saya belum bisa statment," pungkasnya. (*)

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kabupaten Jember, Bawaslu Jember, pilkada kabupaten Jember,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette