DPRD Kota Blitar Soroti Pedagang yang Enggan Tera Ulang Alat Ukur, Disperindag Diminta Tindak Tegas
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Oct - 2024, 10:50
JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menyoroti masih adanya sejumlah pedagang yang enggan melakukan tera ulang alat ukur mereka, meskipun pemerintah telah menggratiskan biaya tersebut. Keengganan para pedagang ini dinilai merugikan konsumen dan berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan.
Anggota DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, mengungkapkan bahwa tera ulang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pedagang setiap tahun.
Baca Juga : Lima PPK Dapat Sanksi Tertulis dari KPU Blitar, Hadiri Acara Bersama Calon Wakil Bupati
"Setiap alat ukur, baik timbangan maupun sejenisnya, wajib dilakukan tera ulang secara berkala, setidaknya satu tahun sekali. Ini untuk memastikan alat tersebut masih sesuai standar dan tidak mengalami kerusakan. Selain itu, timbangan juga harus dikalibrasi ulang agar hasil pengukuran tetap akurat," jelas Nuhan, Senin (14/10/2024).
Menurutnya, tera ulang bertujuan melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat penggunaan alat ukur yang tidak valid. Oleh karena itu, Nuhan menekankan pentingnya pemerintah, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, untuk lebih aktif mencarikan solusi guna mengatasi pedagang yang enggan melakukan tera ulang.
"Pemerintah Kota Blitar harus memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini, terutama karena biaya tera ulang sudah digratiskan. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi pedagang untuk menolak," tambahnya.
Nuhan mencontohkan beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam menangani pedagang yang tidak patuh, mulai dari memberikan teguran secara persuasif.
"Jika teguran itu tidak diindahkan, maka pemerintah bisa memberikan sanksi yang lebih tegas, seperti menyita alat ukurnya. Ini bisa memberikan efek jera kepada pedagang lain agar tidak main-main dengan kewajiban tera ulang," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan tera ulang ini sudah diatur dalam perundang-undangan dan menjadi kewajiban setiap pedagang yang menggunakan alat ukur. Nuhan berharap pemerintah dapat bertindak cepat agar tidak ada konsumen yang dirugikan akibat alat ukur yang tidak akurat.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Disperindag Kota Blitar, Darto Widodo, mengakui bahwa masih ada sebagian pedagang yang menolak melakukan tera atau tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP)...