Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga, Pemkab Kediri Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Yunan Helmy
11 - Oct - 2024, 11:24
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Heru Wahono Santoso menyalurkan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Jumat (11/10/24).
Pjs bupati yang akrab disapa Heru tersebut menyampaikan, program sertifikat PTSL ini merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Di Kelurahan Pare sendiri, telah terselesaikan kurang lebih 1.286 sertifikat.
Baca Juga : Bangunan Dinsos Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp 400 Juta
Seiring dengan bertambahnya penyelesaian sertifikat tanah, Heru optimistis tahun 2025 program sertifikat PTSL ini bisa tuntas. Sehingga Kabupaten Kediri diharapkan masuk dalam kategori kabupaten lengkap. “Artinya, tanah di Kabupaten Kediri ini sudah tersertifikasi semua,” kata Heru.
Sebagai bentuk dukungan mempercepat program PTSL, pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 5 miliar dengan pola hibah Trijuang. Karena itu, Heru mengajak baik dari sisi Pemerintah Kabupaten Kediri maupun masyarakat untuk berkomitmen mendukung percepatan program PTSL.
Menurut dia, program PTSL mempunyai dampak penting di dalamnya. Pertama, sertifikat tanah ini dipastikan akan mengurangi adanya konflik yang berkaitan dengan hak kepemilikan aset. Kedua, sertifikat PTSL dinilai juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Maka panjenengan semua secara legal sudah memiliki sertifikatnya. Ini penting untuk memberikan kepastian secara hukum,” jelas Heru.
Sementara, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Zubaidi menambahkan, percepatan program PTSL ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal itu terwujud berkat dukungan pemerintah daerah melalui dana APBD.
Di Kabupaten Kediri, lanjut Zubaidi, pihaknya mengakui bahwa pemerintah daerah menganggarkan dana APBD Rp 5 miliar untuk kebutuhan program PTSL. Dengan hal ini, masyarakat sangat diperhatikan karena biaya sertifikat ditanggung pemerintah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya