Diduga Oknum Pendamping Desa Bantu Pasang APK Paslon Pilbup Jombang
Reporter
Adi Rosul
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Oct - 2024, 04:00
JATIMTIMES - Sejumlah oknum pendamping desa di Jombang diduga turut membantu pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilbup Jombang. Aktivitas para oknum pendamping desa memasang alat peraga kampanye (APK) itu beredar di media sosial.
Seperti salah satunya akun bernama Kasno Kabuh di Facebook. Akun tersebut sempat memposting tiga buah foto di laman unggahannya. Masing-masing foto menggambarkan aktifitas pemasangan APK salah satu paslon sembari berselfie di depan banner bergambar citra diri paslon.
"Pejuang Suara Menuju Kemenangan Jombang Lebih Maju Dan Sejahtera," tulis akun Kasno Kabuh dalam keterangan unggahnnya.
Namun, postingan akun tersebut kini sudah dihapus. Dari penelusuran wartawan di dalam profil akunnya, tertulis keterangan bahwa admin akun Kasno Kabuh bekerja sebagai pendamping lokal desa (PLD).
Tidak hanya di medsos, aktivitas diduga oknum pendamping desa juga disaksikan langsung oleh masyarakat. Salah satunya warga di Kecamatan Ploso yakni Rizal.
Ia mengetahui sejumlah oknum yang diduga sebagai pendamping desa terlibat pemasangan APK ke desa-desa. Tidak hanya itu, mereka juga turut mengkampanyekan paslon yang didukungnya.
"Pedamping desa lokal di Kecamatan Ploso, itu ikut masang APK. Juga pendamping desa di Kecamatan Kabuh, semua digerakkan untuk ikut terlibat pemenangan. Seharusnya mereka netral, gak boleh ikut pemenangan salah satu paslon dan mengarahkan," kata Rizal.
Hal serupa juga terjadi di wilayah lain, seperti Kecamatan Mojowarno. Salah satu warga di Mojowarno, Catur mengetahui adanya oknum yang diduga seorang pendamping desa ikut aktif mengkampanyekan paslon yang didukungnya.
Kondisi tersebut disayangkan Catur karena tidak ada teguran dari Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan.
Baca Juga : Viral Ikan Aligator Ditemukan di Sungai Cemorokandang, Mengapa Ikan Ini Dilarang Dipelihara?
"Ada pendamping desa yang berasal dari Mojowarno juga ikut langsung kampanye, tapi gak ada teguran dari Bawaslu maupun DPMPD, ini kan ironis," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto mengatakan bahwa pendamping desa dilarang ikut serta dalam aktivitas pemenangan paslon tertentu dalam kontestasi Pilkada. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 143 Tahun 2022...