Ramai Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Ini Alasannya

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

14 - Sep - 2024, 05:17

Potret beberapa tukang sedang bangun rumah. (Foto: laman Arsitag)


JATIMTIMES - Belakangan ini ramai diperbincangkan mengenai kebijakan yang mengharuskan masyarakat membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) akan naik menjadi 2,4 persen dari sebelumnya 2,2 persen, yang sudah berlaku sejak 1 April 2022.

Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lantas, mengapa bangun rumah sendiri dikenakan pajak?

Baca Juga : 4 Bagian Tubuh Anak yang Harus Sering Dicium Orang Tuanya

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa PPN untuk kegiatan membangun sendiri bukanlah pajak baru. Pajak ini sudah ada sejak tahun 1995 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Dengan demikian, pajak ini telah berlaku selama hampir 30 tahun. 

"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," jelas Prastowo melalui akun X pribadinya pada Sabtu (14/9).

Prastowo menambahkan bahwa tujuan dari pemberlakuan PPN ini adalah untuk menciptakan keadilan. Ia menjelaskan, jika membangun rumah melalui kontraktor dikenakan PPN, maka mereka yang membangun rumah sendiri dengan pengeluaran yang sama seharusnya diperlakukan serupa. 

"Apa tujuannya? Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," ungkapnya.

Namun, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenakan pajak. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah luas bangunan yang dibangun. "Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," terang Prastowo.

Mengenai besarannya, meski tarif normal PPN sebesar 11 persen, tarif PPN KMS (kegiatan membangun sendiri) lebih rendah, yaitu hanya 2,2 persen. Hal ini karena dasar pengenaan pajaknya hanya 20 persen dari total pengeluaran yang digunakan untuk pembangunan. Namun, jika PPN umum naik menjadi 12 persen pada 2025, maka tarif KMS akan naik menjadi 2,4 persen...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, pajak pertambahan nilai, pajak bangun rumah sendiri, besaran ppn,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette