Resmi Berubah, ini Sejumlah Format Perubahan Pada SIM Baru
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
19 - Aug - 2024, 07:53
JATIMTIMES - Kepolisian telah memperbaharui format Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini tampil lebih lengkap dan modern. Mengutip dari laman resmi Polisi Republik Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Dasar hukum penggunaan SIM tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1993.
Berdasarkan lama resmi Indonesiabaik.id, format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Baca Juga : Dishub Kota Malang Imbau Pengguna Jalan Paham Etika Berkendara, Perhatikan Penyeberang Jalan
Selain itu, dengan format yang baru bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Namun selain itu, masih ada beberapa hal yang berubah dari perubahan sim itu. Dilansir dari berbagai sumber, berikut 4 poin perubahan pada SIM format baru.
Moge dan motor listrik pakai SIM C1
Pada Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Hal ini merupakan yang pertama diterapkan sejak muncul aturan baru tentang pembagian klasifikasi SIM motor menjadi C, C1 dan C2.
Pembedaan SIM motor menjadi C1 gunanya untuk menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan motor berkapasitas mesin besar, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna yang sebelumnya telah memiliki SIM C dalam durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia.
Perpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan
Perubahan SIM tak hanya pada bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, Korlantas Polri juga sudah mulai menerapkan syarat baru yakni kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai dokumen pelengkap saat membuat SIM baru atau perpanjangan.
Kepengurusan SIM menyertakan BPJS Kesehatan saat ini masih dalam tahap uji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)...