Melihat Aturan ASN Pria Diperbolehkan Poligami, Jangan Asal Menikah! 

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

24 - Jul - 2024, 06:57

Ilustrasi ASN pria. (Foto dari detikFinance)

JATIMTIMES - Pemerintah sesungguhnya memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk melakukan poligami. Namun terdapat beberapa syarat yang bisa jadi pembentur keinginan PNS pria untuk berpoligami.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, Asan, poligami, ASN poligami, sayat poligami,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat