Melihat Aturan ASN Pria Diperbolehkan Poligami, Jangan Asal Menikah!
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
24 - Jul - 2024, 06:57
JATIMTIMES - Pemerintah sesungguhnya memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk melakukan poligami. Namun terdapat beberapa syarat yang bisa jadi pembentur keinginan PNS pria untuk berpoligami.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya