free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Bahas Regulasi Remunerasi Kolektif, Kemenag Gelar Pertemuan dengan Rektor PTKN BLU

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

23 - Jul - 2024, 20:17

Placeholder
Dr H Ahmad Hidayatullah MPd, kepala Biro Adminsitasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Malang (dua dari kiri), saat menghadiri undangan dari Sekjen Kemenag RI Prof Dr Ali Ramdhani. (ist)

JATIMTIMES - Sebanyak 28 rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Satuan Kerja (Satker) Badan Layanan Umum (BLU) memenuhi undangan pertemuan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Selasa, (23/7/2024). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menjadi  salah satu yang diundang dan diwakili oleh Dr H Ahmad Hidayatullah MPd, kepala Biro Adminsitasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK).

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas regulasi serta dasar hukum remunerasi kolektif berdasarkan PMK 129/PMK.05/2020 yang telah diubah dengan PMK 202/PMK.05/2022, khususnya pada Pasal 301 ayat (4) tentang penetapan usulan remunerasi secara kolektif.

Baca Juga : Terima Audiensi DHC Kejuangan 45, DPRD Banyuwangi Ajak Tanamkan Nilai Patriotisme di Masyarakat

Sekjen Kemenag Prof Dr Ali Ramdhani dalam sambutannya menekankan pentingnya kemandirian perguruan tinggi berstatus BLU.  Namun dalam upaya kemandirian ini, tentunya 
harus tetap berpedoman pada aturan. Artinya, segala upaya dan terobosan harus dilakukan tanpa menyalahi regulasi yang berlaku.

"Makanya dalam pertemuan ini dibutuhkan koordinasi langsung dengan 28 rektor yang lembaganya menggunakan layanan BLU,” ungkapnya.

Untuk itu, potensi yang ada pada perguruan tinggi harus dioptimalkan melalui peluang bisnis yang sesuai dengan iklim akademik. Pihaknya mencontohkan  adanya konferensi berbayar dan jurnal berbayar.

Dalam perkembangannya, memang hasil monitoring dan evaluasi (monev) BLU PTKIN 
menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah, terutama dalam tata kelola BLU. Lebih detail perlu adanya beberapa penyempurnaan pada pedoman dan SOP pengelolaan BLU. 

Kemudian terkait penguatan peran Satuan Pengawas Internal (SPI), hingga beberapa kasus hukum di sejumlah datker yang harus diselesaikan.

Tentunya, jika problem yang ada tidak segera ditindaklanjuti, maka akan berpengaruh pada upaya optimalisasi aset yang dimiliki oleh BLU. Lebih lanjut dijelaskan,  hal ini juga disebabkan belum adanya road map dalam optimalisasi BLU dan juga pedoman terkait pengembangan bisnis.

Baca Juga : Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas SDM, Pemkab Malang Dorong ASN Lanjutkan Pendidikan 

Direktur Pembinaan PK BLU Ririn Kadariyah menambahkan, hasil monitoring dan evaluasi terkait keuangan masih ada indikasi penumpukan kas BLU. Pengelolaan juga masih belum mengimplementasikan digitalisasi dalam prosesnya.

"Selain itu, kurang optimalnya penempatan idle cash karena evaluasi rutin kegiatan belum dilaksanakan dan diintegrasikan dengan perencanaan keuangan," jelasnya.

Selain itu, dalam penyusunan tarif layanan juga belum optimal. Sebab, tidak di-support dengan adanya penetapan tarif. "Maka ini harus segera dilakukan penyelesaian dengan langkah strategis penyelesaian terhadap regulasi yang berlaku," pungkasnya.


Topik

Pendidikan UIN Maliki Malang remunerasi kolektif PTKIN BLU



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan