free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Serba Serbi

Hari Anak Nasional 23 Juli 2026 Apakah Libur? Ini Penjelasan Resmi dan Dasar Hukumnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

22 - Jul - 2026, 14:19

Loading Placeholder
Kalender 23 Juli. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Setiap tanggal 23 Juli, masyarakat Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak.

Menjelang peringatannya pada Kamis, 23 Juli 2026, banyak orang tua, pelajar, hingga pekerja bertanya-tanya apakah Hari Anak Nasional termasuk hari libur nasional atau menjadi tanggal merah.

Baca Juga : Dinsos Magetan Serahkan bantuan Bunda Kasih Dan Alat Mobilitas bagi 203 Penerima

Jawabannya adalah tidak. Meski diperingati secara nasional, Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur resmi sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Hari Anak Nasional 23 Juli 2026 Bukan Hari Libur

Mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional, peringatan Hari Anak Nasional ditetapkan setiap tanggal 23 Juli, namun tidak termasuk hari libur nasional.

Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional sebagai bagian dari upaya pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga sekarang.

Dengan demikian, pada Kamis, 23 Juli 2026, seluruh aktivitas pemerintahan, perkantoran, sekolah, hingga perkuliahan tetap berlangsung sesuai jadwal.

Walaupun bukan tanggal merah, Hari Anak Nasional umumnya diperingati melalui berbagai kegiatan di sekolah maupun instansi pemerintah.

Berbagai kegiatan yang sering digelar antara lain:

• Upacara atau apel peringatan Hari Anak Nasional.

• Pentas seni dan kreativitas anak.

• Lomba edukatif.

• Seminar atau penyuluhan tentang hak anak.

• Kampanye perlindungan anak.

• Kegiatan bermain dan belajar bersama.

Peringatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memenuhi hak-hak anak tanpa menghentikan kegiatan belajar maupun bekerja.

Mengapa Diperingati Setiap 23 Juli?

Penetapan tanggal 23 Juli memiliki nilai sejarah penting. Tanggal tersebut bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Baca Juga : Jember Tuan Rumah Festival UMKM, Riza Damanik : Bangga Dengan Bupati Gus Fawait

Undang-undang tersebut menjadi salah satu tonggak perlindungan anak di Indonesia karena mengatur berbagai hak dasar anak, mulai dari hak memperoleh perawatan, pendidikan, pemeliharaan, hingga perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan ancaman.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap lahirnya regulasi tersebut, pemerintah kemudian menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional melalui Keppres Nomor 44 Tahun 1984.

Perlu diketahui, tidak semua hari peringatan nasional otomatis menjadi hari libur.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dilakukan setiap tahun melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu:

• Menteri Agama.

• Menteri Ketenagakerjaan.

• Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SKB tersebut menjadi dasar resmi penetapan tanggal merah dan cuti bersama dalam satu tahun kalender.

Karena Hari Anak Nasional tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama, maka tanggal 23 Juli 2026 tetap merupakan hari kerja dan hari belajar.

Hari Libur Nasional Terdekat Setelah Hari Anak Nasional

Setelah peringatan Hari Anak Nasional, hari libur nasional terdekat yang dapat dinikmati masyarakat adalah:

• Senin, 17 Agustus 2026: Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

• Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW.

Masyarakat dapat memanfaatkan libur HUT Kemerdekaan RI yang berdekatan dengan akhir pekan sehingga berpotensi menjadi libur panjang pada 15–17 Agustus 2026.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi

--- Iklan Sponsor ---