Pemkot Blitar Larang Pemasangan Reklame Bando di Jalan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
21 - Jul - 2024, 08:12
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menegaskan bahwa pemasangan reklame bando yang melintang di atas badan jalan dilarang. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Permen PUPR) Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, serta Peraturan Wali Kota Blitar (Perwali) Nomor 23 Tahun 2017.
Heru Eko Pramono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar menyatakan bahwa larangan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik jalan protokol maupun jalan-jalan lainnya. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memasang iklan di papan reklame bando karena hal tersebut melanggar aturan yang ada...
Baca Selengkapnya